Cakrawalanational.news-Tanjung Jabung Barat, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan dua orang pria berinisial YF (26) dan ER (22) yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu pada Rabu malam (11/3/2026). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas WKS KM 06, Desa Talang Makmur.
“Petugas menemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, serta sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH, MH. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Daftar Barang Bukti yang Disita:
– 3 Paket Narkotika Jenis Sabu dalam plastik klip kecil
– Alat Hisap (Bong) dan pipet kaca
– 3 Unit Ponsel Android
Identitas Tersangka:
– YF (26), pekerjaan Sopir, warga Desa Pelawi Selatan, Kab. Langkat
– ER (22), warga Desa Purwodadi, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Tanjab Barat
(Arifin)


.












