Wakil Bupati Bangka Barat H. Yus Derahman
Cakrawalanational.news-Bangka Barat, Wakil Bupati Bangka Barat H. Yus Derahman menegaskan komitmennya memimpin gerakan perang melawan narkoba di Bangka Barat setelah aparat Polsek Tempilang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang diduga menyasar pekerja tambang laut di pesisir Kecamatan Tempilang.
Bagi Yus Derahman, keberhasilan aparat tersebut bukan sekadar pengungkapan tindak kriminal, tetapi menjadi sinyal penting bahwa pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang berpotensi merusak masa depan masyarakat Bangka Barat.
“Ini bukan hanya soal penangkapan pelaku. Ini soal menyelamatkan masyarakat kita dan menjaga masa depan generasi muda Bangka Barat dari kehancuran akibat narkoba,” ujar H. Yus Derahman, Senin (16/03/2026) melalui sambungan telepon.
Pernyataan tegas itu disampaikan Yus Derahman di sela kegiatan penutupan lomba Tahfidz Qur’an di Masjid Allahu Akbar Tempilang, sebuah momentum yang menurutnya memiliki makna simbolis dalam perjuangan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Kasus yang diungkap Polsek Tempilang membuka fakta yang mengkhawatirkan mengenai potensi peredaran narkoba di kawasan pesisir yang memiliki aktivitas ekonomi tambang cukup tinggi.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, ketika aparat Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tempilang melakukan penyelidikan di kawasan pesisir Dusun Lampu Merah, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang.
Dalam penyisiran di kawasan pantai yang menjadi jalur lalu lintas perahu tambang, aparat mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di atas sebuah speed boat.
Pria tersebut kemudian diketahui bernama Maliki Yau Middin, warga Dusun Lampu Merah.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan serta penggeledahan terhadap perahu yang digunakannya, aparat menemukan sejumlah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
6 paket kecil sabu dalam plastik klip
1 paket sabu ukuran sedang
uang tunai Rp50.000
uang tunai Rp1.000
satu plastik ukuran besar
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diantar ke lokasi tambang laut Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Tempilang.
Pengakuan itu membuka pola yang cukup mencemaskan.
Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, ia telah tiga kali mengantarkan sabu kepada pekerja tambang laut.
Dalam beberapa transaksi bahkan terjadi barter antara narkotika dengan biji timah hasil tambang.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya potensi peredaran narkoba yang memanfaatkan aktivitas ekonomi tambang rakyat di kawasan pesisir Bangka Barat.
Pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RK, warga Desa Benteng Kota, dengan nilai transaksi sekitar Rp1.900.000.
Pesan Tegas H. Yus Derahman
Bagi Wakil Bupati Bangka Barat, kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa peredaran narkoba dapat menyusup ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk lingkungan kerja seperti tambang laut.
Ia menilai narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghancurkan struktur sosial masyarakat pesisir.
“Kalau narkoba sudah masuk ke lingkungan kerja tambang, dampaknya sangat luas. Bukan hanya merusak individu, tetapi juga keluarga, ekonomi masyarakat, bahkan masa depan daerah,” kata Yus Derahman.
Karena itu, ia memberikan apresiasi penuh kepada jajaran Polsek Tempilang yang dinilai bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, langkah aparat merupakan bukti bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Secara hukum, tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider, serta ketentuan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana:
menawarkan
menjual
membeli
menjadi perantara dalam jual beli
atau menyerahkan narkotika golongan
dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan dapat berujung hukuman seumur hidup.
Menurut Yus Derahman, ancaman hukuman berat tersebut harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak Bangka Barat dengan narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, H. Yus Derahman juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
Ia menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dimenangkan hanya oleh aparat penegak hukum.
“Perang melawan narkoba adalah perang bersama. Pemerintah Daerah, Kepolisian dan masyarakat harus berdiri di garis yang sama,” tegasnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat menjadi kunci penting untuk memutus rantai peredaran narkotika.
Bagi Yus Derahman, setiap kasus yang berhasil diungkap merupakan langkah penting dalam menjaga masa depan daerah.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba di Bangka Barat, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki aktivitas ekonomi tambang cukup tinggi.
“Selama saya diberi amanah untuk memimpin, saya tidak akan pernah berhenti mendukung aparat dalam memerangi narkoba,” ujar Yus Derahman.
“Karena masa depan Bangka Barat tidak boleh dikorbankan oleh barang haram itu,” tutupnya tegas.
(Medi Hestri, Belva Al Akhab, Satrio/Tim)


.












