Example 728x250.

SMSI Babel Desak Polda Usut Asal-Usul Zirkon dan Monazit, Tolak Penangguhan Tersangka Pemukulan Wartawan

banner 120x600

Suherman Saleh: Kasus ini tidak boleh berhenti pada persoalan kekerasan terhadap wartawan saja. Polisi juga harus mengusut sumber mineral itu

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Babel, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak Polda Babel mengusut tuntas asal-usul ratusan ton mineral zirkon dan monazit yang tersimpan di gudang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pasalnya, desakan ini disampaikan Ketua SMSI Babel, Suherman Saleh, menyusul insiden penyekapan dan pemukulan terhadap wartawan di lokasi gudang perusahaan tersebut pada Sabtu (7/3/2026) lalu.

“Polisi harus menyelidiki secara serius asal-usul ratusan ton zirkon dan monazit yang ada di gudang PT PMM. Legalitas barang tersebut harus dibuka secara terang kepada publik,” tegas Bang Herman, Kamis (12/3/2026).

Selain itu, SMSI Babel juga menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka pemukulan terhadap wartawan.

“Kami sangat prihatin dan menolak jika sampai ada penangguhan penahanan. Karena kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran yang sangat serius dan tidak boleh ditoleransi,” terangnya.

Lebih jauh dikatakan Bang Herman, bahwa pelanggaran tentang kekerasan terhadap wartawan dan menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang berbunyi:

“(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.”

Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang dimaksud berbunyi:
“(2) Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.
(3) Wartawan dalam melaksanakan profesinya tidak dapat dipaksa mengungkapkan sumber berita”, ungkap Herman.

Selain itu, kekerasan terhadap wartawan juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengambangan dan Penganiayaan secara Bersama-sama.

Oleh sebab itu, SMSI Babel meminta polisi tidak hanya menangani kasus kekerasan terhadap wartawan, tapi juga menelusuri legalitas seluruh mineral yang tersimpan di gudang perusahaan tersebut.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada persoalan kekerasan terhadap wartawan saja. Polisi juga harus mengusut sumber mineral itu. Apakah benar berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah atau dari aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *