Cakrawalanational.news-Deli Serdang, Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/3/2026).

Kasus ini dilaporkan oleh M. Fauzan Ramadhan Lubis (40) pada 8 Maret 2026. Pencurian terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Medan-Lubuk Pakam Km 21, Dusun III Desa Tanjung Baru.
“Pelaku berhasil membawa sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2002 milik korban,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH., MH.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH, berhasil mengamankan pelaku berinisial RR (22) dan G (19) pada Senin (9/3/2026). Barang bukti berupa sepeda motor korban juga berhasil diamankan.
“Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau AKP Jonni H. Damanik.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dari KUHP.
(M. Habil Syah)


.












