Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 batal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.
Hanya 6 dari 30 anggota DPRD yang hadir, sedangkan 9 lainnya mengajukan izin. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Fibriyani, menyatakan bahwa rapat tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan minimal.

“Jumlah anggota DPRD Kota Pangkalpinang ada 30 orang. Dengan kehadiran yang sangat sedikit, rapat paripurna hari ini tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum,” ujar Fibriyani, Senin (9/3/2026) di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang.
Sementara Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzta, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh miskomunikasi informasi antaranggota DPRD.

“Penundaan ini terjadi karena adanya miskomunikasi informasi antaranggota DPRD. Beberapa anggota tidak mengetahui jadwal rapat atau terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian undangan,” terangnya.
Dengan demikian, rapat paripurna ini dijadwalkan ulang pada waktu yang akan ditentukan selanjutnya.
(HR75)


.












