Example 728x250.

Polda Babel Tahan 3 Orang Terkait Kekerasan Terhadap Jurnalis di Babel

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis di gudang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Kawasan lintas timur Airanyir Merawang Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Sabtu (7/3/2026).

Ketiga tersangka adalah Maulid (sopir truk), Sahridi (satpam PT PMM), dan Hazari (pegawai PT PMM). Mereka ditahan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh kekuatan apa pun, apalagi sampai disertai tindakan kekerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, Minggu (8/3/2026).

Kekerasan terjadi saat tiga jurnalis, Frendy Primadana (TVOne Babel), Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com), dan Wahyu Kurniawan (Suarapos.com), meliput keributan di gudang PT PMM. Mereka mengalami pemukulan dan ancaman.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, serta undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers. Polda Babel masih mendalami kasus ini.

“Kami mendesak proses hukum berjalan transparan dan profesional,” kata Haryanto, Sekretaris IJTI Bangka Belitung.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *