Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memberikan penjelasan klarifikasi resmi terkait polemik pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sabtu (7/3/2026).
Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026, ternyata tidak ditemukan adanya dokumen perikatan hukum antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pihak penyedia terkait pengadaan mobiler dimaksud.
Pengadaan mobiler tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025.
Oleh karena itu, Pemprov Babel menegaskan bahwa klaim pengadaan tersebut tidak dapat diproses dalam sistem keuangan daerah.
Pemerintah Provinsi berkomitmen penuh menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemprov Babel juga telah memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait agar status barang-barang tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
(HR75/CNN)


.












