Example 728x250.

Polres Belitung Ungkap Jaringan Sabu Lintas Pulau, Enam Tersangka Diamankan

banner 120x600

Cakrawalanational.newa-Belitung, Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung. Dalam rangkaian operasi penindakan sepanjang Februari hingga awal Maret 2026, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas Pulau Bangka–Belitung dan mengamankan enam tersangka dengan total barang bukti puluhan gram.

Pengungkapan bermula pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di area parkir Pelabuhan Penyeberangan Tanjung RU, Kecamatan Badau. Petugas menangkap tersangka RP (32) yang diduga membawa sabu dari Pulau Bangka menuju Belitung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat bruto 48,71 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam silencer knalpot sepeda motor dan dikemas dalam kotak kardus.

Pengembangan kasus dilakukan secara intensif. Pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka RAR (36) di Desa Cerucuk, Tanjungpandan. Ia diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengedar. Dari kediamannya, polisi menyita timbangan digital, plastik klip, pipa kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Operasi berlanjut pada Kamis (26/2/2026) di Desa Aik Rayak, Tanjungpandan, dengan diamankannya dua tersangka, MI (21) dan FS (29), beserta barang bukti sabu seberat bruto 10,09 gram. Selanjutnya pada Selasa (3/3/2026), dua tersangka lainnya, EP (22) dan FR (21), ditangkap di Desa Air Merbau dengan barang bukti sabu seberat bruto 21,89 gram berikut perlengkapan pendukung peredaran.

Kasat Resnarkoba Polres Belitung, Martuani Manik, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan pengembangan penyelidikan secara berkelanjutan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan terukur. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda kategori VI.

Polres Belitung mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110.

(PIT/CNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *