Example 728x250.

Penyidik Sat Narkoba Polres Banggai Serahkan Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika Tahap ll ke JPU

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Luwuk, Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menyerahkan Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Tahap II ke Kejaksaan Negeri Banggai, bersama Barang Bukti (Babuk) jenis Sabu dan barang bukti lainnya.

Hal ini disampaikan Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid., SH., MH, Rabu (25/2/2026). Ia menjelaskan bahwa, “Pihaknya telah menyerahkan tersangka selaku pengedar Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Jalaluddin, SH.”

Menurutnya tersangka yang diserahkan berinisial ZS (32) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan, yang disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I,” ujar AKP Hamid.

ZS ditangkap pada Selasa (21/10/2025) jam 09.30 Wita di sebuah kos-kosan bersama barang bukti 13 sachset sabu seberat 13,04 gram serta beberapa barang lainnya yang terkait dengan kasus ini.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang ia kenal sewaktu menjalani kasus serupa pada tahun 2022 di Lapas Toli-Toli,” tambah Kasat.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Polres Banggai berharap dapat melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika.

“)Muis/CNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *