Example 728x250.

Sengketa Lahan Kantor Sinode GKLB Luwuk Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris AL Legoh: Buktikan Dokumen Kepemilikan Hak mereka di Pengadilan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Luwuk, Setelah beberapa kali ditempuh mediasi Perkara gugatan lahan kantor Sinode Luwuk dengan ahli waris AL Legoh, Baik ditingkat kelurahan, Kecamatan hingga ke kantor Sinode bahkan sampai di kantor Bupati Banggai, namun tidak membuahkan hasil.

Kini, perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Luwuk, dengan sidang perdana perkara nomor : 15/PDT.G/2026/PN.Lwk, antara penggugat Oktavianus Legoh melawan tergugat Kantor Sinode GKLB (Gereja Kristen Luwuk Banggai) dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, namun pada sidang perdana tersebut tidak di hadiri oleh pihak tergugat. Senin (23/02/2026).

Dalam penanganan perkara dipengadilan, ahli waris AL Legoh mempercayakan kuasa hukum kepada Asad Dg. Hana, SH dan Servasius Boni, SH.

OL, Ahli waris AL Legoh yang ditemui usai sidang di pengadilan mengatakan, Kakek kami AL Legoh memiliki kebun kelapa sebanyak 400 lebih, pohon kelapa tersebut di beli oleh nenek kami Juliana Legoh pada tahun 1921, kurang lebih 1 hektar, yang batasnya dari Kantor Sinode GKLB hingga berbatasan dengan Koperasi di Kelurahan Bungin (termasuk sekolah GKLB). Seiring dengan berjalannya waktu pohon kelapa tidak lagi produktif, namun kami belum mengurus surat-suratnya.

Pada tahun 2019 kami selaku ahli waris AL Legoh kemudian mengurus surat-surat diatas lahan Kakek kami pada Kelurahan Bungin, Kantor Kecamatan Luwuk hingga ke kantor Badan Pertanahan (BPN) Banggai, karena kami tahu bahwa pihak sinode GKLB tidak memiliki dokumen kepemilikan baik dari kantor Kelurahan Bungin maupun dari Kecamatan Luwuk, ujar OL.

Yang kami pihak ahli waris AL Legoh sayangkan, ketika kami mengurus pembuatan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai, mereka memeriksa sanggahan sepihak. Tidak ada mediasi dengan pihak keluarga kami. Sementara laporan kehilangan sertifikat dari pihak Sinode di terima oleh BPN sebagai alasan menolak, menyanggah permohonan pembuatan sertifikat kami, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari mereka yang digunakan sebagai dokumen sanggahan.

Sementara SKPT yang dimiliki oleh Sinode GKLB telah diperiksa oleh penyidik Polres Banggai bahwa SKPT tersebut tidak terdaftar pada Kelurahan Bungin dimana tempat kantor Sinode berdiri, apalagi sertifikat tidak ada di Kantor BPN Banggai. Olehnya itu selaku ahli waris AL Legoh, kami menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Luwuk, ujar OL.

OL juga tidak menampik apabila dari pihak Sinode GKLB ada tawaran-tawaran kepada pihak keluarga kami.

Jalur hukum yang kami tempuh tambah OL, adalah semata untuk pembuktian kalau memang pihak Sinode GKLB memiliki dokumen untuk kemudian diperlihatkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. “jangan membohongi jemaat yang katanya ada surat-surat tapi tidak pernah diperlihatkan,” papar OL.

Lebih jauh OL katakan, pihak yayasan Sinode GKLB pernah membuat laporan kehilangan surat penyerahan di Polres Banggai melalui SPKT, namun informasi yang kami dapat bahwa permohonan itu ditolak. Setelah di tanya untuk apa surat penyerahan ini, kata mereka untuk menerima batuan.

Berarti menurut pemahaman saya dan kuasa hukum bahwa, surat kehilangan sertifikat yang dilaporkan oleh pihak Sinode GKLB hanya untuk menerima bantuan-bantuan yang ada di Sekolah GKLB. Dan ketika terbukti bahwa mereka memiliki dokumen palsu, maka harus mengembalikan ke negara semua yang mereka pernah terima akibat dari dokumen palsu, papar OL.

OL juga mengungkapkan bahwa sebagai warga negara yang taat pajak, dilokasi lahan sengketa tersebut kami membayar pajak.

OL juga mengatakan, pihak Sinode GKLB sudah beberapa kali mengajukan pengurusan surat-surat melalui Kantor Kecamatan Luwuk. Menurut pihak Kantor Kecamatan Luwuk, setelah turun lokasi dan sebelum pengukuran pihak Kecamatan Luwuk meminta surat atau dokumen awal, namun pihak Sinode GKLB tidak mampu untuk menunjukan, maka tidak diteruskan pengukuran. Begitu juga dengan BPN, sebut OL mereka turun untuk mengukur namun tidak ditemui titik koordinat.

Kami menuntut agar pihak Sinode GKLB membuktikan di Pengadilan tentang sertifikat yang mereka laporkan hilang di Polres Banggai dan SKPT yang mereka buat di Kelurahan Bungin, pungkas OL.

(Muis/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *