Example 728x250.

Jaga Kondusif Bulan Ramadhan, Walikota Pangkalpinang Keluarkan Surat Edaran

banner 120x600

Walikota Prof Udin : Yang Kami Maksud adalah Musik Berlebihan

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Untuk menjaga kondusifitas Kota Pangkalpinang, Walikota mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026.

Namun pada akhirnya memecahkan kesunyian, terkait polemik surat edaran Walikota yang dianggap melarang aktivitas live music di bulan suci Ramadhan tersebut.

Dalam klarifikasinya, Prof. Udin menegaskan bahwa tidak ada pelarangan terhadap kegiatan live music di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Yang kami maksud adalah musik yang berlebihan dan mengganggu ketenteraman masyarakat saat beribadah di bulan suci ini, bukan live music secara keseluruhan,” kata Prof. Udin, Senin (23/2/2026).

Imbauan ini, menurutnya, bertujuan untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadhan sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha hiburan untuk beraktivitas secara wajar. “Kami ingin masyarakat dan pelaku usaha hiburan sama-sama memahami dan menghormati norma serta ketertiban yang berlaku selama bulan Ramadhan,” tambahnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan polemik yang sempat mencuat dan memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat. Pelaku usaha hiburan juga dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih nyaman dan bertanggung jawab.

(Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *