Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang memberikan lampu hijau untuk pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (9/2/2026).
Ketiga Raperda tersebut, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2029, Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menanggapi hal itu, Walikota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyambut baik persetujuan tersebut.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang sangat mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang pada prinsipnya menyetujui tiga Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menekankan komitmen DPRD dalam mengawal pembahasan ketiga Raperda tersebut secara cermat dan konstruktif.
“DPRD Kota Pangkalpinang mendukung penuh upaya Pemerintah Kota dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dengan disetujuinya tiga Raperda tersebut, Kota Pangkalpinang diharapkan dapat memiliki payung hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(Hr)


.












