Example 728x250.

Antara Anggaran dan Keadilan: Membaca Peryataan Bupati Bangka Barat Dalam Cermin Tata Kelola Negara

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Bangka Barat, Di sebuah ruang kelas di pesisir
Mentok, seorang guru membuka buku pelajaran sambil menahan cemas. Ia tahu gajinya belum cair dua bulan. Ia juga tahu, di rapat DPRD, aspirasi mereka diperdebatkan.

Namun di ruang lain di meja kerja Pemerintah Daerah, angka-angka APBD berbaris seperti pasukan sunyi. Di situlah keputusan diambil.

Di situlah pula kita harus memahami pernyataan Markus: “Kalau tidak mau diatur pemda silakan mundur.”

Kalimat itu terdengar keras. Tetapi dalam perspektif hukum tata negara dan tata pemerintahan, ia bukan sekadar emosi politik. Ia adalah refleksi dari realitas fiskal dan tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah.

Mudjiati bukan nama sebenarnya, sang pengelola perpustakaan di SMP negeri tidak salah menuntut kesetaraan. Ia memperjuangkan hak yang ia anggap adil.

Tetapi negara juga tidak bisa bertindak hanya berdasarkan rasa simpati. Negara harus bertindak berdasarkan hukum dan kemampuan keuangan.

Dalam Public Finance in Theory and Practice, Richard Musgrave menjelaskan bahwa anggaran publik adalah alat distribusi sumber daya yang terbatas. Ketika sumber daya terbatas, negara wajib memilih prioritas.

Artinya:
tidak semua tuntutan bisa dipenuhi sekaligus. Dalam sistem hukum Indonesia, pemerintah daerah tidak boleh membuat kebijakan yang melebihi kemampuan fiskalnya.

Hal ini ditegaskan dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negar.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kedua UU ini mengatur bahwa belanja negara harus sesuai kemampuan keuangan dan tidak boleh menciptakan defisit tidak terkendali.

Jika Pemerintah Daerah memaksakan penyetaraan gaji tanpa kemampuan fiskal, maka konsekuensinya:
-defisit anggaran
-utang daerah
-pemotongan layanan publik
lain.

Dalam hukum administrasi, ini disebut maladministrasi fiskal.

Dalam sistem ASN Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam:
-Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014.
-Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018.

Kedua regulasi ini menegaskan bahwa penggajian PPPK mempertimbangkan:
-kemampuan fiskal daerah
-jenis pekerjaan
-kebutuhan organisasi

Artinya, perbedaan penghasilan bisa terjadi jika beban kerja, anggaran unit kerja, atau skema pembiayaan berbeda.

Dalam ilmu administrasi publik, Max Weber dalam Economy and Society menjelaskan bahwa birokrasi rasional bekerja berdasarkan aturan dan kapasitas organisasi, bukan tekanan emosional.

Pernyataan Markus sering dianggap keras. Namun dalam ilmu manajemen pemerintahan, pemimpin publik wajib menjaga disiplin organisasi.

Dalam The New Public Service, Janet dan Robert Denhardt menjelaskan bahwa, pemerintah harus melayani warga, tetapi tetap menjaga integritas sistem administrasi.

Jika semua pegawai menuntut perubahan di luar kemampuan fiskal, pemerintah akan kehilangan kontrol kebijakan.

Maka pernyataan “silakan mundur” bukan ancaman personal, melainkan penegasan bahwa status PPPK adalah kontrak administratif yang tunduk pada aturan.

Fakta Nasional: Krisis PPPK di Banyak Daerah.
Kasus Bangka Barat bukan satu-satunya.

Di berbagai daerah Indonesia, masalah PPPK muncul karena:
-rekrutmen tanpa perhitungan
fiskal
-keterlambatan transfer pusat
-dana bagi hasil belum cair

Laporan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang Transfer ke Daerah menunjukkan bahwa banyak pemda mengalami tekanan fiskal pasca pandemi dan fluktuasi Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam.

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), beberapa daerah bahkan mendapat catatan karena belanja pegawai melebihi batas aman Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD)

Artinya, kehati-hatian fiskal yang disampaikan Bupati bukan tanpa dasar.

Dalam filsafat hukum A Theory of Justice, John Rawls menjelaskan bahwa keadilan tidak selalu berarti semua orang mendapat jumlah sama.

Keadilan berarti distribusi sesuai kondisi dan kebutuhan sistem.

Jika satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki anggaran berbeda, maka kompensasi bisa berbeda.

Yang penting adalah, transparansi dan rasionalitas.

Bayangkan, sebuah kapal di laut Bangka ombak besar datang, sementara persediaan makanan terbatas.
Jika semua awak menuntut jatah lebih, kapal akan tenggelam. Kapten harus berkata tegas bahwa kita makan sesuai persediaan. Kapal harus selamat dulu.

Dalam konteks itu, Markus sedang menjaga kapal bernama APBD Bangka Barat.

Dalam teori kepemimpinan krisis, pemimpin harus:
-jelas
-tegas
-realistis

Jika pemimpin memberi harapan palsu, masyarakat akan lebih kecewa.
Lebih baik jujur tentang keterbatasan.

Dalam laporan World Bank tentang manajemen fiskal daerah, disebutkan bahwa transparansi fiskal lebih penting daripada populisme kebijakan.

Solusi yang Lebih Adil

Mendukung pernyataan Bupati bukan berarti menolak aspirasi guru.

Yang perlu dilakukan:
-Audit kebutuhan PPPK
-Penyesuaian bertahap saat
fiskal membaik
-Transparansi APBD
-Prioritas pendidikan dalam
perencanaan

Bupati sendiri menyatakan penyetaraan bisa dilakukan saat kondisi memungkinkan. Ini sejalan dengan prinsip fiscal sustainability.

Mudjiati tetap mengajar. Bupati tetap menghitung anggaran. DPRD tetap menerima aspirasi.
Semua sedang menjalankan peran dalam negara.

Dalam negara hukum, empati harus berjalan bersama akuntabilitas.

Pernyataan Markus mungkin terdengar keras, tetapi ia mengingatkan satu hal penting.

Negara tidak boleh menjanjikan sesuatu yang tidak mampu ia bayar.

Karena ketika negara berutang janji, rakyatlah yang membayar bunga kekecewaan.

Daftar Pustaka:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Public Finance in Theory and Practice. Richard Musgrave
Economy and Society. Max Weber
The New Public Service. Denhardt dan Denhardt
A Theory of Justice .bJohn Rawls
Laporan Transfer ke Daerah. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Laporan Audit. Badan Pemeriksa Keuangan
Kajian fiskal daerah. World Bank.

Penulis : Belva Al Akhab & Medi Hestri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *