Cakrawalanational.news-Palu, Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan keterlibatan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu dalam penerbitan sertifikat fiktif, pihak otoritas pelabuhan akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi.
Polemik ini mencuat setelah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulawesi Barat menemukan dugaan kejanggalan pada operasional Kapal Perkasa Mas yang berlayar di Sungai Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
Temuan Awal APKAN RI
Sekretaris APKAN RI DPW Sulbar, Bahtiar Salam, sebelumnya mengungkap adanya indikasi maladministrasi pada Sertifikat Anti Teritip Kapal Perkasa Mas dengan nomor registrasi AI.601/65/1074/KSOP.Tlk.Palu/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.
Kejanggalan tersebut diduga berkaitan dengan ketidaksesuaian antara dokumen yang dimiliki kapal dan kondisi faktual di lapangan. Kapal tersebut diketahui beroperasi di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Klarifikasi dan Penarikan Sertifikat
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) KSOP Kelas II Teluk Palu, Roniwan Seru, S.SiT, M.H, M.Mar.E, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi internal segera setelah informasi tersebut diterima.
“Setelah saya lakukan pengecekan dan ditemukan adanya keganjilan serta ketidaksesuaian dalam dokumen tersebut, sertifikat aslinya langsung kami tarik,” ujar Roniwan kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (13/2/2026) sore.
Ia menegaskan, penarikan dilakukan sekitar dua minggu setelah sertifikat itu diterbitkan pada Oktober 2025.
Dugaan Penyalahgunaan
Dokumen
Roniwan mengungkapkan bahwa sertifikat awalnya diproses melalui sistem daring (by system). Namun, dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dokumen yang dipicu konflik internal di pihak pemilik kapal.
“Permasalahan ini berawal dari konflik internal terkait bisnis di pihak mereka. Salah satu pihak kemudian melapor, dan setelah kami klarifikasi, memang ditemukan adanya masalah pada dokumen yang diajukan,” jelasnya.
Evaluasi Internal dan Transparansi
Roniwan menambahkan, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran KSOP Kelas II Teluk Palu guna memperkuat pengawasan dan verifikasi dokumen ke depan.
Sebagai bentuk transparansi, ia turut memperlihatkan fisik dokumen asli yang telah ditarik di hadapan saksi, termasuk perwakilan media dan pihak kepolisian, untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut telah dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya.
Pewarta : Muis/CNN
Sumber : Marwan


.












