Example 728x250.

KPHP Rambat Menduyung Cetak Model Rehabilitasi Hutan Berbasis Ekonomi Rakyat

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Bangka Barat, Di tengah bentang lanskap Bangka Barat yang pernah berdenyut oleh suara mesin tambang dan riuh aktivitas tanpa izin, sebuah narasi baru tengah dibangun di Rambat Menduyung. Narasi itu tidak lagi semata tentang penertiban, melainkan tentang transisi. Tentang bagaimana hutan yang lama dipandang sebagai ruang konflik, perlahan didefinisikan ulang sebagai ruang kolaborasi.

Di balik proses itu, nama Melyadi mencuat sebagai figur birokrat kehutanan yang memilih pendekatan berbeda. Sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Rambat Menduyung, ia menegaskan bahwa pencabutan izin dan penertiban aktivitas di dalam kawasan hutan bukanlah akhir dari relasi negara dan masyarakat. Justru di sanalah, menurutnya, pembinaan dimulai.

“Kami tidak membiarkan masyarakat berjalan sendiri setelah penertiban. Kami pastikan dulu status lahannya, baru kemudian kami siapkan skema pembinaan agar ada solusi berkelanjutan,” ujar Melyadi dalam wawancara di ruang kerjanya, Rabu (11/02/2026).

Langkah pertama yang ia tekankan adalah kepastian spasial dan administratif. Dalam tata kelola kehutanan modern, batas kawasan bukan sekadar garis di peta, melainkan fondasi legitimasi. Mana yang masuk kawasan hutan, mana yang termasuk Areal Penggunaan Lain (APL), menjadi titik awal seluruh kebijakan.

Dari sinilah KPHP Rambat Menduyung menyusun strategi. Lahan yang masuk kawasan hutan tidak dibiarkan menjadi ruang abu-abu. Masyarakat yang sebelumnya beraktivitas di dalamnya diarahkan untuk masuk dalam skema legal melalui perhutanan sosial. Sebuah instrumen kebijakan nasional yang mengedepankan akses kelola berbasis izin resmi dan tanggung jawab ekologis.

Bagi Melyadi, legalitas adalah kunci. Tanpa izin, aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan tetap dianggap melanggar hukum. Namun dengan izin, masyarakat tidak hanya mendapatkan pengakuan, tetapi juga peluang ekonomi yang lebih terstruktur.

Kelapa, Komoditas dan Kompromi Ekologis salah satu arah yang kini dikembangkan adalah penguatan tanaman kelapa. Komoditas ini, menurut Melyadi, dinilai lebih selaras dengan kebijakan kehutanan dibandingkan ekspansi tanaman yang tidak diperbolehkan di dalam kawasan hutan.

“Salah satu yang diarahkan Pak Gubernur adalah pengembangan tanaman kelapa. Sebagian lahan akan kami arahkan ke kelapa, sebagian lagi ke tanaman kehutanan yang sesuai aturan,” jelasnya.

Di tengah perdebatan panjang tentang sawit dan hutan, pilihan pada kelapa diproyeksikan sebagai jalan tengah menghadirkan nilai ekonomi tanpa mengorbankan sepenuhnya fungsi ekologis. Kelapa dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat, tetapi juga membuka peluang kemitraan dengan investor, selama payung hukumnya jelas.

Investor, kata Melyadi, telah menunjukkan minat. Namun syaratnya tegas bahwa masyarakat harus memiliki izin perhutanan sosial. Dengan demikian, investasi tidak berdiri di atas konflik lahan, melainkan di atas legitimasi dan kepastian hukum.

Narasi ini menempatkan KPHP bukan hanya sebagai pengawas, tetapi sebagai orkestrator ekosistem ekonomi hijau menghubungkan masyarakat, regulasi, dan potensi pasar.

Di sisi lain, realitas lapangan tak bisa diabaikan. Sebagian kawasan yang kini ditata ulang merupakan bekas tambang dengan kondisi tanah ekstrem, keras, miskin unsur hara dan rentan erosi.

Alih-alih menanam komoditas secara serampangan, KPHP Rambat Menduyung mendorong pendekatan rehabilitasi berbasis ekologi. Tanaman pionir seperti cemara laut dan jambu mete dipilih sebagai spesies awal yang mampu bertahan di tanah marginal.

“Tidak bisa sembarang tanaman. Lahan bekas tambang harus direhabilitasi dengan tanaman yang tahan kondisi ekstrem,” kata Melyadi.

Pendekatan ini memperlihatkan upaya membangun legitimasi ekologis. Rehabilitasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi diarahkan untuk memulihkan fungsi tanah secara bertahap. Dalam jangka panjang, skema ini diharapkan menghadirkan lanskap yang lebih stabil secara ekologis maupun ekonomis.

Dalam wawancara tersebut, Melyadi juga menyinggung temuan tanaman kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, sawit tidak diperbolehkan tanpa izin resmi.

“Kami sudah sampaikan bahwa sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin itu ilegal,” tegasnya.

Masyarakat yang terlanjur menanam sawit dipanggil dan diklarifikasi. Setelah dipastikan masuk kawasan hutan, mereka diarahkan untuk mengganti komoditas dan mengurus perizinan perhutanan sosial. Proses ini, menurutnya, dilakukan secara persuasif.

Pendekatan persuasif inilah yang terus ditekankan. Negara hadir bukan semata membawa sanksi, tetapi juga menawarkan jalur legal yang lebih aman dan berkelanjutan.

Di Rambat Menduyung, propaganda kebijakan kehutanan hari ini dibingkai dalam tiga pilar yaitu ekologi yang dipulihkan, ekonomi yang dilegalkan dan sosial yang diberdayakan.

Untuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi, KPHP mengambil peran penuh dalam pembinaan dan pengawasan. Sementara untuk APL, kewenangan berada di tangan pemerintah daerah. Pembagian ini menegaskan bahwa tata kelola hutan adalah kerja kolektif bukan otoritas tunggal.

“Kami ingin penanganan ini berkelanjutan. Masyarakat tetap bisa berusaha, tetapi sesuai aturan. Hutan tetap terjaga, ekonomi tetap berjalan,” ujar Melyadi.

Di tengah kompleksitas persoalan lahan di Bangka Barat terhadap bekas tambang, ekspansi komoditas dan tekanan ekonomi. KPHP Rambat Menduyung berupaya membangun citra baru pengelolaan hutan bukan lagi sekadar institusi penertiban, melainkan laboratorium transisi menuju kehutanan yang lebih adaptif.

Apakah model ini akan sepenuhnya menjawab tantangan di lapangan, waktu yang akan menguji. Namun untuk saat ini, Melyadi menempatkan dirinya sebagai wajah kebijakan yang mencoba menyatukan hukum, harapan dan hijau hutan dalam satu tarikan napas panjang bernama perhutanan sosial.

Pewarta : Belva Al Akhab, Satrio,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *