Example 728x250.

Gudang Peleburan Timah Ilegal di Batu Rusa Digerebek, 300 Kg Balok Timah Diamankan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Bangka, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang peleburan pasir timah ilegal di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (10/2/2026) sore.

Gudang tersebut diduga kuat dijadikan lokasi pemurnian pasir timah menjadi balok secara ilegal. Dalam operasi yang dilakukan tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel itu, polisi mengamankan satu orang pekerja beserta sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, pada Selasa sore tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel berhasil menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah,” ujar Agus di Mapolda Babel, Kamis (12/2/2026) pagi.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 12 keping balok timah yang telah dicetak dengan total berat kurang lebih 300 kilogram, serta sejumlah peralatan peleburan. Seorang pekerja yang berada di lokasi turut diamankan dan saat ini telah dibawa ke Mako Polairud untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada satu pekerja yang diamankan di lokasi, termasuk 12 keping balok timah yang sudah dicetak dengan berat sekitar 300 kilogram. Semuanya sudah diamankan di Mako Polairud,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pekerja tersebut mengaku bahwa gudang peleburan timah ilegal itu milik seorang pria berinisial MJ alias W alias Jepang (31), warga Desa Batu Rusa, Kabupaten Bangka.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap MJ. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan pekerja, tim langsung melakukan penangkapan terhadap MJ alias W alias Jepang. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Agus.

Lebih lanjut, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pasir timah yang dilebur di gudang tersebut dibeli dari aktivitas penambangan di perairan DAS Jada Bahrin, Merawang, Kabupaten Bangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB, dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun.

Polda Babel menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral ilegal yang merugikan negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

(Pit/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *