Example 728x250.

Wartawan Babel Tolak Kriminalisasi: Desak Polri Hentikan Proses Pidana Ryan 

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Puluhan Asosiasi wartawan dan media online di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan pernyataan sikap bersama menolak kriminalisasi pemberitaan terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa. Mereka menuntut Polri mematuhi Undang-Undang Pers dan menghentikan proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik Ryan.

“Penetapan tersangka terhadap Ryan Augusta Prakarsa merupakan kriminalisasi produk jurnalistik dan bertentangan dengan UU Pers,” kata Rikky Permana, Ketua Pro Jurnalis Siber Kepulauan Bangka Belitung (PJS Babel), dalam audiensi dengan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (11/2/2026).

Rikky menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta menegaskan bahwa pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

“Sengketa pemberitaan bukan delik pidana, tapi harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers,” tambah Rikky.

Disisi lain Kabid Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, mengatakan pihaknya akan menampung semua aspirasi wartawan tersebut untuk dibahas ke internal mereka.

“Berhubung, Pak Kapolda masih dalam Rapimnas di Jakarta maka saat ini kami hanya sebagai mediasi dan menampung aspirasi kawan-kawan wartawan, dan nanti selanjutnya akan kami bahas”, terang Agus.

Sementara Sekretaris PJS Babel, Muhammad Zen, dan media online lainnya mengingatkan bahwa produk jurnalistik yang dibagikan melalui media sosial tetap merupakan produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers.

“Kami tidak akan tinggal diam apabila penegakan hukum digunakan untuk membungkam kritik, membatasi kerja jurnalistik, atau menekan kebebasan berekspresi,” kata M. Zen panggilan akrabnya.

Tuntutannya, PJS Babel dan Asosiasi Wartawan lainnya meminta Polri menghentikan proses pidana terhadap Ryan Augusta Prakarsa dan mengembalikan penyelesaian sengketa pemberitaan ke mekanisme UU Pers dan Dewan Pers.

Senada dengan Pemimpin Redaksi Media Cakrawalanational.news, Hairul Anwar, sekaligus Anggota Suara Independen Jurnalis Indonesia Bangka Belitung (SIJI Babel), menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan melalui Putusan Nomor: 145/PUU-XXIII/2025.

“MK menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata,” pungkasnya.

(Hr/CNN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *