Cakrawalanational.news-Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku pencurian mesin pompa air, besi, dan plat besi bernama JRP alias Sardi (36) di Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik kepada awak media, Rabu, (4/2/2026).
Korban, Edy Boy, melaporkan kehilangan barang-barang di gudangnya pada Sabtu, 19 Januari 2026, dengan kerugian sekitar Rp 20.000.000. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku sedang dalam proses hukum dan diperiksa oleh penyidik atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476.
(M. Habil Syah)


.












