Example 728x250.

UBB Terkesan ‘Halangi’ Investigasi Jurnalistik, Proyek Gedung Balai Utama De Universitaria Disinyalir Molor

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Universitas Bangka Belitung (UBB) terkesan menghalang-halangi tugas jurnalistik saat wartawan melakukan investigasi ke lokasi proyek pembangunan Gedung Balai Utama De Universitaria di Kampus Terpadu UBB, Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pasalnya, petugas keamanan kampus UBB tidak memberikan izin kepada wartawan untuk memasuki lokasi proyek dengan alasan jalan sedang diperbaiki. Saat ditanya, petugas keamanan tersebut balik bertanya apa urusan wartawan datang ke lokasi.

“Jalan ditutup karena ada perbaikan jalan, apa urusan kamu kesini?” kata petugas keamanan tersebut, seperti dikutip oleh wartawan.

Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang penghalangan tugas jurnalistik. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian Wartawan tak sampai disitu, mencoba mengkonfirmasi pihak PPK Pembangunan Gedung Balai Utama De Universitaria PNBP/BLU, Rahmad Iskandar melalui telepon WhatsApp terlihat nada ‘memanggil’ tidak ada jawaban.

Sementara berdasarkan data, proyek ini telah selesai tender pada 28 Mei 2025 hingga 30 Juni 2025 dengan nilai kontrak Rp11.000.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan 178 hari kalender. Kendati demikian, nilai proyek tampaknya telah berkurang 20 persen alias hasil bantingan harga menjadi Rp8.800.000.000,00 pada perusahaan yang mengerjakannya.

Ironisnya, hingga sekarang proyek tersebut disinyalir belum selesai dikerjakan dan mengalami keterlambatan waktu alias molor. Sehingga dapat dikenakan sanksi denda administratif sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak (sebelum PPN) atau 1/1000 dari bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya.

Padahal, sebelumnya UBB pernah mengalami kasus serupa dengan Gedung Auditorium yang dibangun pada tahun 2013 dengan anggaran pusat senilai Rp13 miliar, namun proyek ini dihentikan karena tersandung kasus hukum (korupsi) yang melibatkan kontraktor dan pegawai. Hal ini mengakibatkan wisuda mahasiswa seringkali diadakan di luar kampus, seperti di hotel berbintang.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *