Example 728x250.

Pencurian Atap Seng Gudang di Deli Serdang, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Tanjung Morawa

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Pria berinisial C (45) ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian berupa atap seng gudang, besi u dan besi jenis lainnya di Samping Atmindo Jalan Sei Blumei Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada, 23 Oktober 2025.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian berupa atap seng gudang, besi u dan besi jenis lainnya milik pelapor,” ujarnya.

Pelaku C kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *