Example 728x250.

KPK Perketat Aturan Gratifikasi, Batas Wajar Hadiah Naik

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui aturan terkait gratifikasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Salah satu perubahan signifikan adalah kenaikan batas wajar hadiah yang tidak wajib dilaporkan.

Menurut aturan baru seperti dilihat Cakrawalanatinal.news, pada Instagram @offficial.kpk, Rabu (28/1/2026) hadiah pernikahan atau upacara adat-agama yang tidak wajib dilaporkan naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.500.000 per pemberi. Sementara itu, hadiah sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang naik dari Rp 200.000 menjadi Rp 500.000 per pemberi, dengan total Rp 1.500.000 per tahun.

Berikut adalah 5 perubahan aturan gratifikasi yang diterapkan KPK :

1. Kenaikan Batas Wajar Hadiah : Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama yang tidak wajib dilaporkan naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.500.000 per pemberi. Hadiah sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang naik dari Rp 200.000 menjadi Rp 500.000 per pemberi, dengan total Rp 1.500.000 per tahun.

2. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi: Penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor, bukan lagi berdasarkan besaran nilai gratifikasi.

3. Laporan Gratifikasi yang Tidak Lengkap*: Laporan gratifikasi yang tidak lengkap tidak akan ditindaklanjuti jika lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor, turun dari 30 hari kerja.

4. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi*: KPK menetapkan tujuh tugas unit pengendalian gratifikasi, termasuk menerima laporan gratifikasi, memelihara barang titipan, dan melakukan sosialisasi ketentuan pengendalian gratifikasi.

5. Penghapusan Aturan Hadiah Sesama Rekan Kerja : Aturan hadiah sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun) dihapus.

“Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” seperti pernyataan yang dikutip dari media sosial Instagram @offficial.kpk.

Masyarakat dapat mengetahui lebih lanjut tentang perubahan peraturan KPK ini dengan mengunjungi website: bit.lyPeraturanKPKNomor1Tahun2026.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *