Cakrawalanational.news-Taniab Barat, Polsek Merlung berhasil menangkap EA (35), pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Ratna Seruni yang sempat buron sejak awal tahun 2023. Penangkapan dilakukan di kediaman EA di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (26/01/2026).

“Pelaku melakukan pencurian yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar ± Rp2.900.000,- dan sempat melarikan diri saat akan diamankan warga/saksi,” kata Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H.
EA ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Merlung melakukan penyelidikan ke rumahnya. Saat penangkapan, EA sempat berusaha melarikan diri lewat pintu belakang, namun berhasil diringkus oleh petugas.
“Saat petugas datang, pelaku berada di dalam rumah dan sempat berusaha melarikan diri lewat pintu belakang. Namun, tim dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” jelas AKP Agung Heru Wibowo.
EA akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Barang bukti yang disita antara lain 78 janjang buah kelapa sawit.
(Arifin)


.












