Example 728x250.

Korupsi Merajalela, DPP CIC Janji Buru Koruptor di Seluruh Lembaga Negara

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (DPP CIC) mengutuk keras pelaku korupsi yang kini telah merajalela dan kesal atas korupsi yang dilakukan beberapa kepala daerah yang baru saja kena OTT oleh pihak KPK, seperti halnya Bupati Pati dan Walikota Madiun.

Selain itu, CiC pun berjanji akan memburu para koruptor, tak hanya di swasta, tapi juga di seluruh lembaga negara.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP CIC, Raden Bambang, S.S seraya mengucapkan kekecewaannya sebagai anak bangsa melihat para pejabat negara tak jera-jeranya melakukan korupsi.

“Saya sebagai anak bangsa prihatin dan sangat kecewa melihat para pejabat negara sebagai pelaku korupsi yang dilakukan kepala daerah hingga anggota DPR RI, Anggota DPRD dan bahkan para APH”, paparnya, Rabu (21/1/2026) kepada wartawan di Jakarta.

Raden menambahkan, bahwa CIC meminta agar Undang-undang (UU) perampasan aset segera disahkan oleh DPR. Prosesnya dijanjikan melibatkan partisipasi publik, sehingga para koruptor mendapat hukuman yang berat.

Selain itu, Ketua Umum DPP CIC ini menjelaskan, ada beberapa hal penting yang harus disusun sebelum mengesahkan undang-undang tersebut, diantaranya membuat legal structure, legal substance, dan legal culture.

“Ada beberapa hal yang penting dalam menyusun UU Perampasan Aset yakni legal structure, legal substance, dan legal culture. Legal structure sudah tercakup dalam UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). Kepolisian dan Kejaksaan sebagai fokus perhatian. Karena pragmatisme, keserakahan dan kegagalan membangun sistem jadi akar persoalan korupsi di Indonesia, sehingga belakangan ini, kasus korupsi yang menelan kerugian negara dalam jumlah besar kembali menjadi sorotan publik”, ujarnya.

Sembari Ia menyebutkan, diantara kasus korupsi tata kelola minyak mentah di perusahaan Pertamina sebesar Rp193,7 triliun, kasus korupsi di Lembaga Penyediaan Ekspor Indonesia sebesar Rp11,7 triliun, korupsi dana iklan BJB, sebelumnya sempat heboh korupsi di PT Timah yang diperkirakan menelan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Oleh karenanya, menurut Raden berbagai persoalan kasus korupsi ini menunjukkan betapa mendalamnya permasalahan ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan mengakar diberbagai lini kehidupan di masyarakat dan di pemerintahan.

Dengan demikian, CIC menilai ada tiga faktor utama yang menjadi akar permasalahan korupsi di Indonesia yang sulit diberantas, yakni pragmatisme, keserakahan, dan kegagalan dalam membangun sistem yang baik.

Oleh sebab itu, CiC menyoroti bahwa pragmatisme sering kali menjadi alasan utama orang terlibat dalam tindakan korupsi.

“Banyak orang lebih memilih cara cepat, seperti memberikan suap dalam kasus tilang misalnya, dibandingkan memegang teguh idealisme dan menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat, korupsi kronis di mana-mana.

Keserakahan menurut Aktivis Investigasi Korupsi ini adalah menjadi penyebab dari semua kasus korupsi yang pernah terjadi. Keserakahan tidak memiliki batas, dan banyak individu yang terjerat dalam kasus korupsi karena tidak mampu mengendalikan keinginan pribadi.

Namun, yang lebih parah lagi katanya kegagalan dalam membangun sistem sebagai penyebab maraknya kasus korupsi. Sistem yang tidak dibangun dengan baik membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang.

“Misalnya, masalah impor bahan kebutuhan pokok sering kali disebabkan oleh data yang tidak akurat atau pendataan yang tidak jelas. Begitu juga dengan masalah kuota impor yang tidak transparan dan sering disalahgunakan”, tandasnya.

Terakhir, CIC menekankan pentingnya kemauan (willingness) dari semua pihak untuk memberantas korupsi. CIC menilai bahwa masalah terbesar bukan terletak pada kemampuan, melainkan pada kemauan untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *