Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral, khususnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dapat disahkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Target kita sebelum lebaran sudah disahkan. Perda ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat penambang rakyat agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya,” kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, Senin (19/1/2026).
Didit menjelaskan bahwa saat ini baru tiga kabupaten di Bangka Belitung yang telah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Kabupaten Belitung Timur (Beltim), dan Kabupaten Bangka Selatan. Luasan WPR tersebut adalah 703,44 hektare di Bangka Selatan (Basel), 932,06 hektare di Belitung Timur, dan 6.344,33 hektare di Bangka Tengah.
“Perlu dipahami bahwa yang berwenang mengusulkan WPR adalah bupati, bukan gubernur dan bukan DPRD provinsi. Tugas kami adalah menyiapkan payung hukumnya,” jelas Didit.
DPRD Provinsi Babel juga berencana melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Tinggi dan Polda Bangka Belitung, untuk mengatur sanksi yang akan dimuat dalam Perda IPR.
“Perda ini nantinya bukan hanya mengatur hasil yang diambil, tetapi juga kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang IPR. Oleh karena itu, pengaturan sanksi harus jelas,” kata Didit.
Kendati demikian, DPRD juga mendorong pemerintah provinsi untuk aktif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat proses evaluasi rancangan Perda.
“Kalau bisa lebih cepat tentu lebih baik, karena Perda ini sangat dibutuhkan masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya. (Pr)


.












