Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel tengah menyusun regulasi untuk mengatasi permasalahan di sektor pertambangan timah.
Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pertambangan biji timah dan mineral diharapkan dapat menyelesaikan masalah tata kelola dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hadir dalam rapat Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya didampingi Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani sembari Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mencegah persoalan hukum dan tata kelola.

“Kami berharap bisa menemukan solusi terbaik, khususnya untuk kondisi pengelolaan timah di Belitung yang sampai hari ini masih belum memiliki kepastian”, ucap Taufik.
Ia menambahkan, agar regulasi yang telah dibuat nanti jangan sampai menjadi masalah dikemudian hari. Artinya, tanggungjawab penerimaan IPR betul-betul diatur ke dalam Perda yang melibatkan pihak Eksekutif dan Yudikatif.
“Tatakelola timah di Bangka Belitung saat ini carut-marut boleh dikatakan, kita berharap ada solusi yang terbaik”, imbuhnya.
Sementara, menurut Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel, Reskiansyah bahwa Pemerintah pusat telah menetapkan 2.150 hektare wilayah IPR, dan pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengajukan usulan blok IPR kepada Menteri.

Ia menyatakan bahwa proses penetapan IPR saat ini telah memasuki tahap ketiga.
“Kita harus bekerja sama dan berkolaborasi agar kebijakan ini memberikan dampak positif bagi pemerintah, masyarakat, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Reskiansyah.
Terlepas dari itu, masalah pertambangan timah di Babel tidak hanya terkait dengan IPR, tetapi juga royalti yang hanya 3%, padahal seharusnya bisa mencapai 7-10%. DPRD Babel berharap royalti ini dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. (Km)


.












