Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Menanggapi berita online pjs.com yang berjudul ‘Putusan MA tak digubris, Marwan Eks Kadishut Terancam masuk DPO’, sebagai Penasehat Hukum Marwan, Kemas Akhmad Tajuddin, SH,MH menyampaikan klarifikasi bahwa tidak benar kalau Marwan tidak menggubris putusan MA terkait surat panggilan untuk menjalani eksekusi putusan Pengadilan.
Memang benar, sudah ada surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang masing-masing Nomor: B-4461/L.9.10/SPT/12/2025 dan Nomor: B-
4616/L.9.10/SPT/12/2025, terhadap surat panggilan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tersebut.
Namun saudara Marwan meminta dilakukan penundaan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang disampaikannya kepada Kuasa Hukumnya Kemas Akhmad Tajuddin, SH.MH dari Kantor Hukum Nanusa. Permintaan itu kemudian telah diteruskan oleh Kuasa Hukumnya kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui surat permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi masing-masing Nomor: 059/NANUSA/XII/2025 dan Nomor: 061/NANUSA/XII/2025.
Alasan penundaan pelaksanaan eksekusi didasarkan kepada alasan yuridis dan alasan sosiologis. Berdasarkan Pasal 54 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi : “Putusan Pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan “ disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan.
Pertimbangan rasa kemanusiaan karena kondisi kesehatan Saudara Marwan yang masih dalam perawatan jalan di Rumah Sakit Umum Sungailiat berdasarkan Surat Keterangan Dokter dari dr. Dameria Hastari,Sp.PD dengan Nomor Surat : 445/325/SD/RSUD-DB/2025.
Sedangkan alasan keadilan dikarenakan berdasarkan fakta persidangan, menunjukkan adanya pihak lain yang seharusnya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas terjadinya kerugian negara pada peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara tersebut dan pihak lain tersebut belum diproses sama sekali oleh pihak yang berwenang sesuai hukum yang berlaku.
Surat permohonan penundaan eksekusi tersebut, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan disampaikan langsung melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, selain itu juga disampaikan melalui Bagian Tata Usaha Kejari Pangkalpinang dengan tembusan ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Hr)


.












