Example 728x250.

Jalan Pantai Pasirpadi Hancur, Dugaan Korupsi Mengancam Rp5,1 Miliar APBD

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Tampak kondisi jalan amblas, terbelah, dan kehilangan struktur penopang, akibatnya memicu dugaan adanya penyimpangan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pada Long Segment Peningkatan Jalan Pantai Pasirpadi yang merupakan sebagai destinasi wisata dalam Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pasalnya, paket pekerjaan yang menelan anggaran APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp5.177.721.000 tersebut menjadi sorotan publik karena kondisinya yang rusak parah, Jumat (26/12/2025).

Kegiatan yang dikerjakan oleh CV Cintia Putri Pratama (selaku subkontraktor dari PT CAKRA) itu dinyatakan selesai pada Selasa (24/12/2024), namun pas genap satu tahun sudah menunjukkan kerusakan yang signifikan.

Kondisi jalan yang amblas, terbelah, dan kehilangan struktur penopang, memicu dugaan adanya penyimpangan teknis dalam pelaksanaan proyek. Beberapa temuan di lapangan menunjukkan bahwa:

– Akar pohon yang muncul di permukaan, menandakan kedalaman galian yang tidak sesuai standar.
– Rongga besar (void) di bawah lapisan perkerasan jalan.
– Tanah dasar (subgrade) yang terindikasi tidak dipadatkan secara maksimal sesuai spesifikasi teknis jasa konstruksi.

Sejatinya, posisi proyek yang bersinggungan langsung dengan garis pantai seharusnya dilengkapi dengan sistem perlindungan khusus seperti seawall, revetment, atau gabion.

Namun Ironisnya, berdasarkan fakta di lapangan diindikasikan tidak adanya proteksi memadai, sehingga gelombang pasang dengan mudah menggerus material subgrade dan sub-base.

“Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak (wanprestasi) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka hal ini memenuhi delik dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Tokoh Masyarakat di Kelurahan Air Itam Pangkalpinang yang tak mau disebutkan namanya.

Kendati demikian, Iapun menghimbau agar ada perbaikan secepatnya yang dilakukan pihak kontraktor, kalau masih ada masa pemeliharaan dalam 6 bulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (dan perubahan kedua Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang akan datang).

Perpres ini mengatur secara umum proses pengadaan, termasuk ketentuan mengenai masa pemeliharaan dalam kegiatan proyek tersebut selesai. Namun demikian, apakah pekerjaan tersebut telah habis masa pemeliharaannya?

Yang jelas kedepan, diharapkan pengawasan pekerjaan fisik infrastruktur pada dinas terkait di Pangkalpinang agar lebih ketat lagi agar anggaran daerah tidak terbuang sia-sia pada proyek yang dikerjakan asal-asalan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *