Cakrawalanational.news-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, termasuk Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK masih terus mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga mengalir ke Ridwan Kamil (RK) saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Belum bisa kami sebutkan. Mungkin ada, ini masih terus didalami aliran ke mana saja,” kata Budi di KPK, Selasa (23/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara BJB ini berbasis pada informasi dan bukti awal yang menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait konstruksi perkara maupun aliran uang.
“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara khususnya terkait dengan perkara BJB ini tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkara maupun terkait dengan aliran-aliran uang tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil (RK) sendiri sudah diperiksa oleh KPK selama 6 jam pada 2 Desember 2025 lalu, dan menyatakan bahwa pemanggilan oleh KPK adalah momen yang ditunggu-tunggu untuk melakukan klarifikasi.
“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata RK seusai pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, yaitu: Yuddy Renaldi mantan Direktur Utama BJB, Widi Hartono Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Ikin Asikin Dulmanan pengendali agensi, Suhendrik pengendali agensi, Sophan Jaya Kusuma pengendali agensi.
Perbuatan mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Sementara, para tersangka saat ini belum ditahan, namun KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (Red)


.












