Example 728x250.

Kejagung Copot Kajari HSU dan Dua Kasi Kasus Pemerasan

banner 120x600

Anang Supriatna: Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi pemecatan dan memproses pidana terhadap jaksa yang terbukti 

Cakrawalanational.news-Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bergerak cepat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Ketiganya dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada perlindungan untuk jaksa yang korup. Kami sudah sering mengingatkan, jika masih ada jaksa yang tidak mau berubah dan melakukan perbuatan tercela, tidak akan ada ampun,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Ahad 21 Desember 2025.

Kejagung juga akan membantu KPK mencari Tri Taruna Fariadi yang masih buron.

“Kami juga akan mencari dan membantu KPK. Jika yang bersangkutan ditemukan, akan langsung diserahkan kepada penyidik KPK,” tambah Anang.

Albertinus dan Asis telah ditahan, sementara Tri Taruna Fariadi masih buron setelah kabur saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Mereka diduga menerima uang hingga Rp1,5 miliar dari pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU, dan penerimaan ilegal lainnya.

Kejagung tidak akan mengintervensi proses hukum dan mendukung KPK menangani kasus ini.

“Tidak ada pengambilalihan. Kami mendukung penuh dan mempersilakan KPK menangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Anang.

Dengan langkah ini, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di tubuh kejaksaan.

“Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi pemecatan dan memproses pidana terhadap jaksa yang terbukti terlibat korupsi,” tegas Anang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *