Example 728x250.
BERITA  

Sidang Perkara Tanah Desa Sea di PN Manado Tertunda Lagi, Saksi Korban Tak Hadir Untuk Keempat Kalinya

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Manado, Sidang perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado Provinsi Sulawesi Utara kembali mengalami penundaan. Penundaan ini menjadi sorotan tajam karena merupakan yang keempat kalinya akibat ketidakhadiran saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, meski telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025, gagal memeriksa kedua saksi korban untuk mempertanggungjawabkan keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan Polda Sulawesi Utara. Keduanya kembali absen tanpa alasan jelas.

Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, mengkritik penundaan berulang ini. Ia menegaskan bahwa penundaan tersebut merugikan kliennya dan bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Pengadilan dan JPU telah memanggil mereka hingga empat kali, tetapi selalu diabaikan. Ini membuang waktu dan merugikan klien kami, kata Sambouw.

Tim kuasa hukum mengusulkan agar Majelis Hakim tidak lagi menunda sidang. Jika pada sidang lanjutan Jumat, 19 Desember 2025, kedua saksi korban tetap absen, mereka meminta JPU membacakan keterangan BAP sesuai Pasal 162 KUHAP.

Keterangan dalam BAP tetap sah sebagai alat bukti. Namun, jika dibacakan tanpa kehadiran mereka, kami akan menguji validitasnya, termasuk kemungkinan adanya keterangan palsu, ujar Sambouw.

Ia menambahkan bahwa saksi yang mangkir dari panggilan sidang berulang kali dapat dikenai sanksi hukum, termasuk Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP.

Ketidakhadiran tanpa alasan sah seharusnya tidak dibiarkan. Anehnya, hingga saat ini belum ada proses hukum terkait ketidakhadiran mereka, tambahnya.

Sambouw juga mempertanyakan motif ketidakhadiran Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, yang merupakan pelapor utama dalam perkara ini.

Mereka mengaku sebagai pemilik tanah. Kalau yakin klien kami menyerobot tanah, hadir di persidangan dan buktikan. Jangan justru menghindar, tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, muncul istilah “pagar yuridis” yang dilontarkan ahli hukum pidana dari JPU. Istilah itu dikritik oleh tim kuasa hukum terdakwa karena tidak dikenal dalam hukum pidana maupun pertanahan.

Justru ini menunjukkan lemahnya pembuktian unsur dakwaan Pasal 167, kata Sambouw.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Jumat, 19 Desember 2025. Majelis Hakim diharapkan mengambil sikap tegas untuk menjaga kepastian hukum dan menjawab pertanyaan publik terkait ketidakhadiran saksi korban yang terus mengabaikan panggilan pengadilan.

(Debby/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *