Cakrawalanational.news – Tanjab Barat, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di kawasan Pasar Desa Merlung, Kecamatan Merlung, pada Kamis (04/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial WI, warga Desa Merlung, dan HR, warga Kelurahan Merlung, keduanya berasal dari Kecamatan Merlung, Tanjab Barat. Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat yang dibantu oleh personel Polsek Merlung.
Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Narkoba AKP Agus A. Purba, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima pada Minggu, 30 November 2025, tentang adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Pasar Merlung,” ujar AKP Agus A. Purba.
Setelah menerima laporan, anggota Satresnarkoba segera melakukan observasi dan penyelidikan mendalam. Dari hasil pengintaian, petugas memastikan lokasi dan ciri-ciri para pelaku. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
2 plastik klip berisi diduga sabu dengan berat total 3,46 gram bruto
Uang tunai Rp830.000 yang diduga hasil transaksi
1 buah timbangan digital
1 set alat hisap (bong)
1 kaca pirek, sendok pipet, dan korek api gas
1 unit HP Realme warna biru dan 1 unit HP Oppo warna silver
Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tanjab Barat menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkoba. (rin)


.












