Cakrawalanational.news-Bangka Selatan, 10 Desember 2025) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (9/12/2025). Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari turut dihadiri Wakil Bupati Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., Forkopimda, dan perwakilan instansi terkait.
Kepala Kejari Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M., memimpin langsung proses pemusnahan sebanyak 123 barang bukti dari 62 perkara. Ia menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan penyelesaian perkara tanpa tunggakan, karena barang bukti merupakan objek eksekusi yang wajib dimusnahkan setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 157,6666 gram sabu dan 15,66 gram ekstasi (dari 24 perkara narkotika), 1 pucuk revolver (dari 24 perkara senjata ilegal), 16 item pertambangan ilegal (dari 7 perkara), serta barang dari 34 perkara pidana umum lainnya. Metode pemusnahan sesuai standar keamanan: narkoba diblender, senjata dan alat pertambangan dihancurkan, sedangkan dokumen dan barang lain dibakar.

Hadir sebagai saksi, Wabup Debby memberikan apresiasi atas transparansi dan integritas penegakan hukum yang ditunjukkan Kejari. “Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum yang tegas dan transparan, sekaligus pengingat untuk menjauhi perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum dan berharap sinergi ini terus terjaga demi Bangka Selatan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata memperkuat sistem hukum serta preventif terhadap tindak pidana di masa depan, dengan harapan penegakan hukum terus berjalan secara profesional dan transparan.


.












