Cakrawalanational.news – Pandan, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Acara ini berlangsung di Ballroom Pia Hotel Pandan, Senin, (17/11/2025).
Dalam sambutan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Masinton Pasaribu, SH ,MH menekankan,” pentingnya implementasi skema plasma 20 persen bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Tapanuli Tengah. Seluruh perkebunan kelapa sawit di daerah ini wajib menjalankan amanat Undang-Undang Plasma Kelapa Sawit,” tegasnya.
Bupati menjelaskan peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal kebun mereka.
Masinton Pasaribu juga mengingatkan,” perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ini akan menghadapi sanksi, termasuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), “Kita akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
“Kita juga melihat grafik kemiskinan atas keberadaan perusahaan yang menguasai puluhan ribu hektar itu belum mendatangkan manfaat kesejahteraan rakyat. Grafik angka kemiskinan tertinggi di daratan Pulau Sumatera datang dari wilayah Tapteng setelah Kepulauan Nias.
“Bagi Perusahaan yang menanam sawit di atas 25 ha wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B). Dan ada beberapa perusahaan yang belum melaksanakan hal ini. Kemudian bagi yang menanam di bawah 25 ha, wajib terdaftar dalam Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Sawit.
Saat ini, baru dua perusahaan yang telah menyampaikan rencana dan mekanisme skema plasma, yaitu PT Nauli Sawit dan PT SGSR. Bupati berharap perusahaan lainnya dapat segera mengikuti contoh ini.
Bupati juga menyoroti pentingnya penataan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, termasuk kewajiban memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi perusahaan yang memproduksi tandan buah segar (TBS) menjadi minyak sawit.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua, menyampaikan kalau pembangunan kebun masyarakat adalah,” upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup melalui pemanfaatan lahan kosong menjadi kebun yang produktif dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Staf Ahli Bupati Tapteng Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta para pimpinan OPD dan camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah, ” pungkas Diskominfo melalui Plt Kadis Sonny.
(Yas)


.












