Cakrawalanational.news – Pandan,
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, SH, MH, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Acara ini digelar di Ballroom Pia Hotel Pandan, Senin, (17/11/2025).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya pelaksanaan skema plasma 20 persen oleh seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Tapanuli Tengah.
“Seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menjalankan amanat Undang-Undang Plasma. Kalau tidak, akan berhadapan dengan sanksi. Kita akan evaluasi sesuai ketentuan,” tegas Bupati.
Bupati menjelaskan, aturan mengenai plasma sawit berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua regulasi tersebut mengharuskan perusahaan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas HGU yang dikelola.
Bupati juga menyoroti tingginya angka kemiskinan di Tapanuli Tengah meski terdapat banyak perusahaan besar yang menguasai lahan ribuan hektar.
“Faktanya, Tapteng memiliki grafik kemiskinan tertinggi di daratan Pulau Sumatera setelah Kepulauan Nias. Ini karena keberadaan perusahaan belum memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Bupati menegaskan: Perusahaan dengan luasan tanam sawit di atas 25 hektare wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).
Perkebunan sawit di bawah 25 hektare wajib terdaftar melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Perusahaan pengolah tandan buah segar (TBS) wajib memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Hingga kini, baru dua perusahaan yang telah menyampaikan rencana dan mekanisme skema plasma, yakni PT Nauli Sawit dan PT SGSR. Bupati meminta perusahaan lain segera mengikuti langkah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Tapteng, Manaek Tua, dalam kesempatan itu menyebut pembangunan kebun masyarakat adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemanfaatan lahan kosong secara produktif dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, para pimpinan OPD, serta seluruh camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
Acara ditutup dengan penyampaian resmi Diskominfo Tapteng melalui Plt Kadis Sonny.
(Yas)


.












