Example 728x250.

Putusan Inkracht, Dua Pejabat Babel Dieksekusi Kejari Pangkalpinang ke Lapas Tua Tunu

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus dengan dukungan pengamanan dari Tim Intelijen resmi mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan hutan pada kawasan Hutan Produksi Kotawaringin, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Eksekusi dilakukan pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Kejari Pangkalpinang.

Dua terpidana tersebut adalah Dicky Markam, ST dan Bambang Wijaya, yang terbukti bersalah dalam perkara korupsi pemanfaatan hutan pada periode 2018 hingga 2024.

Diperiksa Kesehatan, Lalu Dibawa ke Lapas Tua Tunu

Sebelum menjalani eksekusi, kedua terpidana terlebih dahulu dibawa ke PSC Kota Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat dan layak, jaksa eksekutor langsung membawa keduanya menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu Pangkalpinang.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yakni:

Nomor PRINT 2609/L.9.10/SPPPP/Fu.1/11/2025 untuk terpidana Dicky Markam, ST

Nomor PRINT 2554/L.9.10/SPPPP/Fu.1/11/2025 untuk terpidana Bambang Wijaya

Identitas Terpidana

1. Dicky Markam, ST

Tempat Lahir: Manggar

Usia: 52 tahun

Alamat: Perum Taman Tg. Bunga Cluster Mawar No.117/C, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang

Agama: Islam

Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Bambang Wijaya

Tempat Lahir: Tanjung Pandan

Usia: 54 tahun

Alamat: Jalan Akil Ali RT 047 RW 019, Desa Pangkalallang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung

Agama: Islam

Pekerjaan: ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel, Kepala UPTD KPH Lindung Unit X

Putusan Mahkamah Agung

Keduanya dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung RI berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu:

Putusan MA Nomor 8682K/Pid.Sus/2025 tanggal 15 Oktober 2025
Terpidana Dicky Markam, ST dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Putusan MA Nomor 8681K/Pid.Sus/2025 tanggal 14 Oktober 2025
Terpidana Bambang Wijaya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Eksekusi Berjalan Aman dan Kondusif

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan eksekusi berlangsung aman, lancar, dan kondusif hingga kedua terpidana resmi diserahkan ke pihak Lapas Tua Tunu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dr. Sri Heny Alamsari, S.H., M.H., mengapresiasi kerja sama seluruh tim yang terlibat dan menegaskan komitmen Kejari dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Bangka Belitung. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *