Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus dengan dukungan pengamanan dari Tim Intelijen resmi mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan hutan pada kawasan Hutan Produksi Kotawaringin, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Eksekusi dilakukan pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Kejari Pangkalpinang.
Dua terpidana tersebut adalah Dicky Markam, ST dan Bambang Wijaya, yang terbukti bersalah dalam perkara korupsi pemanfaatan hutan pada periode 2018 hingga 2024.
Diperiksa Kesehatan, Lalu Dibawa ke Lapas Tua Tunu
Sebelum menjalani eksekusi, kedua terpidana terlebih dahulu dibawa ke PSC Kota Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat dan layak, jaksa eksekutor langsung membawa keduanya menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu Pangkalpinang.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yakni:
Nomor PRINT 2609/L.9.10/SPPPP/Fu.1/11/2025 untuk terpidana Dicky Markam, ST
Nomor PRINT 2554/L.9.10/SPPPP/Fu.1/11/2025 untuk terpidana Bambang Wijaya
Identitas Terpidana
1. Dicky Markam, ST
Tempat Lahir: Manggar
Usia: 52 tahun
Alamat: Perum Taman Tg. Bunga Cluster Mawar No.117/C, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang
Agama: Islam
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Bambang Wijaya
Tempat Lahir: Tanjung Pandan
Usia: 54 tahun
Alamat: Jalan Akil Ali RT 047 RW 019, Desa Pangkalallang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung
Agama: Islam
Pekerjaan: ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel, Kepala UPTD KPH Lindung Unit X
Putusan Mahkamah Agung
Keduanya dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung RI berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu:
Putusan MA Nomor 8682K/Pid.Sus/2025 tanggal 15 Oktober 2025
Terpidana Dicky Markam, ST dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Putusan MA Nomor 8681K/Pid.Sus/2025 tanggal 14 Oktober 2025
Terpidana Bambang Wijaya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Eksekusi Berjalan Aman dan Kondusif
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan eksekusi berlangsung aman, lancar, dan kondusif hingga kedua terpidana resmi diserahkan ke pihak Lapas Tua Tunu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dr. Sri Heny Alamsari, S.H., M.H., mengapresiasi kerja sama seluruh tim yang terlibat dan menegaskan komitmen Kejari dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Bangka Belitung. (ril)


.












