Cakrawalanational.news-Luwuk, Perkara perselisihan sengketa lahan yang berada di kilo meter 8 Kelurahan Tanjung Tuwis Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, antara keluarga ahli waris Alm. La Sarihi dan Keluarga ahli waris Alm. La Amiri, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) kelas ll Luwuk.
Perkara dengan nomor : 100/Pdt.G/2022/PN Lwk kali ini memasuki sidang Peninjauan Kembali (PK), dimana kedua ahli waris yang bersengketa hadir dalam persidangan tersebut.
Ahli waris dari Alm. La Sarihi menggunakan tiga orang pengacara sebagai kuasa hukum mereka, yakni sebagai Ketua Tim Riswanto Lasdin, SH.MH.CLA, Erych W. Sohat, SH.MH dan Irvan Bungaadjim, SH.
Irvan Bungaadjim, SH yang ditemui usai sidang PK di Pengadilan Negeri kelas ll Luwuk Selasa, (11/11/2025), kepada Media Cakrawalanational.news mengatakan, terkait dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh keluarga ahli waris La Sarihi, kami sebagai Kuasa Hukum bertindak sebagai pemohon mengajukan PK, dan sebagai syarat formil mengajukan PK itu adalah adanya novum baru atau alat bukti baru, ujar Irvan.
Kembali Irvan katakan, lokasi atau tanah milik Alm. La Amiri itu berada di arah selatan dalam arti berada di bagian laut, bukan berada di atas lokasi milik klien kami yakni Alm. La Sarihi, itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama La Asari yang dikeluarkan oleh Pertanahan Kabupaten Banggai pada tahun 1989, disitu sangat jelas menyebutkan bahwa sebelah selatan tanah sdr. La Amiri, kami menduga lahan dari milik klien kami di caplok yang seolah-seolah itu milik Alm. La Amiri,” ungkap Irvan.
Dan mendasari dengan novum baru dari kami ini, kiranya majelis hakim dapat mempertimbangkan, karena novum baru yang kami hadirkan dipersidangan merupakan objek atau fakta yang sebenarnya, sesuai dengan dalil yang pernah kami kemukakan pada tahun 2022.
Dan bilamana dihubungkan dengan bukti yang kami miliki, objek tersebut bukan disitu yang sebenarnya disengketakan pada perkara terdahulu, melainkan merujuk pada bukti novum kami itu bahwa lokasi Alm. La Amiri itu ada dibagian selatan atau bagian pantai sesuai dengan petunjuk bukti sertifikat dari La Asari yang kami miliki kemudian jadikan novum baru pada persidangan PK, namun terlepas daripada itu adalah otoritas dan kewenangan dari Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Luwuk untuk menilai apakah melalui novum ini telah dianggap sesuai dan sejalan dengan penerapan hukum atau tidak, tegas Irvan Bungaadjim, SH.
Hal senada juga di ungkapkan oleh Erych W. Sohat, SH.MH dikatakannya, dengan adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) ini, kami meminta keadilan tetap diterapkan, dimana langkah-langkah hukum kami sudah lakukan sesuai dengan hukum acaranya bahwa terhadap perkara nomor 100/Pdt.G/2022/PN Lwk, kami mengajukan upaya hukum PK karena kami berkeberatan dengan putusan terdahulu, dengan adanya salah satu bukti penentu dimana pada bukti itu menunjukan tentang tata batas merujuk pada bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ditemukan oleh saksi kami, sebagaimana telah sumpah dihadapan majelis hakim pada persidangan di ruang Kusumah Atmaja Kantor Pengadilan Negeri Kelas ll Luwuk. Dan bukti tersebut kami serahkan pada majelis hakim dan pada Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini sebagai penentu perkara, jelas Erych.
Sementara itu Saparudin, yang merupakan ahli waris dari Alm. La Sarihi mengatakan, selain bukti baru yakni sertifikat Hak Milik (SHM) dari La Asari, kami juga memiliki bukti-bukti menunjukan bahwa tanah yang disengketakan itu adalah memang benar milik orang tua kami, yaitu Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah nomor 07/XVIA/155/I/1971 yang ditandatangani oleh Saleh Sandagang, SH beserta lampirannya dalam surat keterangan nomor 39/ll/1971, kemudian gambar dari Agraria yang dibuat pada tanggal 12 Mei 1971 ditandatangani dan di cap oleh Ketua Panitia Pemeriksa Tanah “A”/Kepala Agraria Kabupaten Banggai Arsad Sukiman, serta Surat Pengajuan Penyerahan Tanah tanggal 8 Maret 1976 dimana dalam surat tersebut tercantum nama ayah saya La Sarihi. ujar Saparudin.
Sebagai warga negara yang baik sambung Saparudin, diatas tanah itu kami membayar kewajiban kepada negara yaitu membayar SPPT pajak bumi dan bangunan setiap tahun. Berdasarkan dengan itu untuk mendapatkan keadilan, kami melayangkan surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA), kepada Komisi Yudisial dan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, agar kiranya menurunkan tim Ke Kabupaten Banggai untuk menindak oknum-oknum yang bermain pada persoalan sengketa lahan kami. Tutup Saparudin
(Muis/CNN)


.












