Cakrawalanational.news-Sungailiat Bangka-Belitung (Babel), Terkait petikan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 9117 K/Pid.Sus/2025, yang memutuskan H Marwan 6 tahun penjara dan denda Rp.300.000.000, menurut H Marwan ini merupakan keputusan yang dzolim dan tidak adil. Karena dalam petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Hakim Agung Prim Raharjo ditemukan narasi putusannya bahwa Mahkamah Agung (MA) hanya membaca berkas diantaranya,
1. Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
2. Membaca Akta permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
3. Membaca Memori kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.
Akan tetapi, kata H Marwan kontra memori kasasi yang disampaikan oleh terdakwa (H Marwan-red) yang merupakan jawaban dan bantahan terhadap memori kasasi yang disampaikan jaksa, sama sekali tidak dibacakan oleh hakim MA.
Diungkapkan Marwan, keterangan ini terlihat jelas dalam surat petikan putusan MA yang tidak menerangkan MA membaca Kontra memori kasasi yang disampaikan H Marwan tapi diacuhkan jawaban bantahan tersebut.
“Bagaimana keputusan Hakim bisa adil kalau yang dibaca cuma materi sepihak dari kejaksaan saja. Ini tampak sekali kedzoliman dan permainan yang ditampakkan oleh hakim MA, mereka hanya mengikuti arahan dari kejaksaan saja tanpa mempertimbangkan keterangan bantahan alasan dari terdakwah melalui kontra memori kasasi”, ungkap Marwan.
Begitu juga dengan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang telah membebaskan mereka, diceritakan Marwan, sama sekali tidak dijadikan pertimbangan apalagi untuk memperkuat keputusan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang itu.
Sebelumnya ditambahkan Marwan, persidangan yang dilakukan hampir satu tahun dengan mendengarkan saksi fakta, saksi ahli, dan semua data-data yang diajukan kejaksaan semua tidak terbukti dan terbantahkan di pengadilan.
“Semua menjadi sia-sia, dan tidak ada gunanya melakukan persidangan disini kalau hanya akan dibatalkan dengan keputusan MA yang memeriksa berkas dalam waktu sepuluh hari dengan kondisi hakim yang telah disandera oleh kejaksaan”, ujar Marwan.
Sembari mengatakan dalam hal ini Ia sangat jelas dirugikan oleh hakim Agung yang bertindak sebagai Pengadilan hukum.
“Ini keputusan yang sangat subjektif dan jauh dari keadilan”, tandasnya.
Dikatakan Dato’ Marwan bahwa Hakim MA yang merupakan perpanjangan tangan tuhan telah mengeluarkan putusan yang kejam dan tidak berlaku adil.
“Mereka menyamakan seperti kasus Harvey Muis dan Aon. Hakim Agung sudah berubah menjadi perwakilan tangan-tangan syetan
dan siap-siaplah mereka menjadi ahli neraka”, tukasnya.
Dengan demikian tegas Marwan, mereka tidak akan menerima putusan yang dzolim sampai kapan pun.
“Kami akan tetap melawan dan terus bertahan melawan kedzoliman hukum ini sampai titik darah penghabisan”, ucap Marwan.
Kemudian yang paling menyakitkan rasa keadilan kita tambahnya adalah, mengapa pihak kejaksaan tidak mau mengejar tiga perusahaan yang menjadi penjahat utama dalam kasus ini padahal mereka telah mengakui kesalahannya di pengadilan serta siap mengganti kerugian negara. Tetapi pihak kejaksaan malah meretasnya dan bahkan memburu mereka yang sudah diputuskan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Penegak hukum macam apa ini, semua sudah tidak bisa dipercayai, jadi tidak ada kata lain kecuali harus dilawan”, pungkas Marwan. (Red)


.












