Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, PT Thorcon Power Indonesia (TPI) menegaskan tidak akan memaksakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung (Babel), jika masyarakat menolak.
Hal ini disampaikan oleh Chief Operating Officer PT Thorcon Power Indonesia, Dhita Ashari, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (10/11/2025).
“Kami sangat menghormati pendapat masyarakat. Thorcon tidak ingin terjadi pergesekan. Jika masyarakat menolak, tentu kami akan pikirkan kembali dan tidak akan melanjutkan pembangunan,” tegas Dhita.

Dhita juga menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan proyek secara transparan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan, bahwa proses pembangunan PLTN tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena harus melalui kajian dan perizinan yang panjang.
“Perizinan itu ada banyak tahapannya, tapi kami sudah mendapatkan hasil evaluasi tapak. Itu tahapan awal. Kita evaluasi dulu tapak-tapaknya dan ini masih dalam tahap kajian,” jelasnya.
Namun, disisi lain Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, meminta pihak PT Thorcon untuk sementara menghentikan segala bentuk aktivitas di lokasi tersebut sampai seluruh aspek hukum dan sosialnya benar-benar jelas.

“Kita minta juga pada PT Thorcon untuk sementara segala aktivitas untuk distop dulu. Jangan sampai menimbulkan gejolak sosial yang lebih parah di masyarakat terhadap aktivitas di sana,” tegas Eddy.
Eddy juga mempertanyakan keabsahan memorandum of understanding (MoU) yang telah diterbitkan oleh pemerintah provinsi sebelumnya.
“Ini lagi dikaji oleh DPRD. Pertama, berkaitan dengan MoU-nya. Itu kan MoU diterbitkan di pemerintahan provinsi yang lalu. Kita ingin melihat bagaimana MoU itu bisa terbit, sehingga bisa menunjuk kepada Pulau Gelasa,” pungkasnya. (Pr)


.












