Cakrawalanational.news-Luwuk, Kasus pencurian beras sebanyak 25 sak dengan total biaya kerugian mencapai Rp. 17.000.000 terjadi di Desa Kamiwangi Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh AR, FH, ISK, HASS, IGAS, serta A, milik seorang pengusaha beras H. Usman, telah terjadi kesepakatan bersama antara para terduga pelaku pencurian sebanyak 6 orang pada tanggal 15 September 2025.
H. Usman yang dikenal baik hati dan memiliki penggilingan padi di Desa Kamiwangi menerima kesepakatan perdamaian tersebut dari para pelaku pencurian beras miliknya, yang tertuang pada Surat Perjanjian Perdamaian dimana dalam surat tersebut yang ditanda tangani diatas materai oleh Kepala Desa Kamiwangi I Komang Dangin, SP.d. H dan H. Usman dan para Pelaku telah melakukan penggantian biaya kerugian sebesar Rp. 17.000.000.
Dalam isi surat Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati bersama antara para terduga pelaku pencurian dan H. Usman yakni, bersepakat untuk kemudian tidak lagi melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Dengan diterimanya surat Perjanjian Perdamaian, ini menunjukkan bahwa kemuliaan hati dari H. Usman yang kemudian memaafkan pelaku pencurian yang membobol penggilingan padinya di bulan september. Perlu kiranya diberikan apresiasi.
Setelah melakukan pemeriksaan oleh Polsek Toili, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negari Luwuk pada hari Jumat, 7 November 2025.
Sejak awal kasus ini bergulir, Haji Usman selaku korban sebenarnya sudah berniat untuk tidak melanjutkan perkara ini, dengan mendatangi Polsek Toili bersama warga Desa Kamiwangi dengan tujuan untuk menarik laporan. Kemudian selanjutnya dengan tulus dan ikhlas, H. Usman membuat pernyataan tertulis di Balai Desa Kamiwangi yang disaksikan oleh Kepala Desa dan Aparat Desa.
Dalam pernyataannya, Haji Usman menegaskan bahwa ia telah memaafkan semua pelaku dan berharap agar mereka segera dibebaskan.
Ia berharap agar Kejaksaan dapat mempertimbangkan dengan melakukan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini. “Semoga dengan adanya Kajari yang baru, bisa memiliki kemanisan hati dan bisa RJ pelaku,” tutur H. Usman dengan penuh harap.
Hal senada juga diucapkan oleh Yusuf Hamdani, Tokoh Masyarakat Desa Kamiwangi yang ditemui Jumat, (7/11/2025), berharap agar dalam kasus ini para pelaku pencurian kiranya dilakukan Restorative Justice (RJ), karena menurutnya pihak korban dalam hal ini H. Usman tidak lagi melakukan penuntutan.
“Hari Senin ke-6 terduga pelaku pencurian ditahan di Polsek Toili lanjut Yusuf Hamdani, pada hari sabtu saya dengan H. Usman mendatangi Polsek Toili dengan tujuan menarik laporan, namun ditolak oleh penyidik. Oleh itu H. Usman selaku korban pencurian beras membuat surat Perjanjian Perdamaian,” kata Yusuf.
Semua permasalahan telah selesai dan Haji Usman telah membuat pernyataan tidak ada keberatan dan tidak menuntut. Kami berharap agar pelaku bisa di-RJ di Kejaksaan, ujar Yusuf.
Ia juga berharap, proses hukum yang telah berlangsung ini menjadi pembelajaran bagi pelaku agar tidak kembali melakukan tindakan kejahatan.
“Ini menjadi efek jerah bagi pelaku dan saya sebagai tokoh masyarakat, mengimbau kepada masyarakat agar selalu taat pada aturan hukum, jangan ada niat untuk melakukan perbuatan yang berujung pada tindak pidana,” ucapnya.
Dengan ketulusan hati H. Usman yang telah memaafkan pelaku, serta dukungan dari tokoh masyarakat dan aparat kepolisian, besar harapan agar Kejaksaan Luwuk Banggai dapat mempertimbangkan Restorative Justice dalam kasus ini.
Pembebasan pelaku melalui RJ akan menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya mencari keadilan, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan belum berhasil di hubungi, beberapa kali saat dihubungi melalui ponsel tidak berdering, begitu juga dihubungi melalui WhatsApp namun belum terbaca.
(Muis/CNN)


.












