Example 728x250.

Penetapan Ridwanto sebagai Tersangka Penganiayaan Dipertanyakan, PH Siap Laporkan ke Bid Propam Polda Aceh

banner 120x600

Suhendar: Kami menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyidik dalam perkara ini

Cakrawalanational.news-Naganraya, Aceh, Penetapan Ridwanto sebagai Tersangka Penganiayaan oleh penyidik Polsek Darul Makmur kembali dipertanyakan oleh Penasehat Hukum (PH) dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia.

Tri Agus Wantoro, SH, dan Suhendar SH MM, Penasehat Hukum Ridwanto, mempertanyakan penetapan pasal 351 KUHP terhadap kliennya, yang mereka anggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Peristiwa ini bermula dari Ridwanto yang diserang oleh Muslem bin Syamaun dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius. Ridwanto hanya melakukan pembelaan diri,” kata Tri Agus Wantoro, SH.

Senada dikatakan Suhendar SH MM bahwa penetapan pasal 351 KUHP terhadap Ridwanto tidak tepat, karena seharusnya dikenakan pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.

“Kami menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyidik dalam perkara ini, maka kami siap melaporkan ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh,” tegas Suhendar SH MM.

Karena, Ridwanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan Penganiayaan setelah diduga melakukan pemukulan terhadap Muslem bin Syamaun, padahal Ridwanto hanya membela diri setelah diserang dengan parang.

Artinya, bisa disimpulkan bahwa seseorang kalau melakukan pembelaan ini tetap TIDAK dipidana karena ada alasan pemaaf.

“Jika Mengacu pada Pasal 49 KUHP ayat (1) dan ayat (2), maka Sdr. RIDWANTO wajib segera DIBEBASKAN dari jeratan hukum apapun terkait peristiswa yang dimaksud”, tegas Suhendar SH MM

Sementara dipenghujung penyampainya, Tri Agus dan Suhendar SH MM sepakat siap melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh.

“Atas penetapan pasal 351 ini, kami menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyidik maupun Pembantu penyidik dalam perkara ini, maka kami sepakat dan siap akan melaporkan hal ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh”, pungkas keduanya.

Seperti diketahui, Ridwanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan Penganiayaan setelah diduga melakukan pemukulan terhadap Muslem bin Syamaun.

Padahal jika mengacu pada fakta dilapangan bahwa peristiwa pemukulan ini terjadi karena Ridwanto Membela Diri setelah diserang dan dibacok menggunakan parang oleh Muslem Bin Syamaun.

Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, PH Ridwanto pun akan membawa perkara untuk dilaporkan ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh.

Selanjutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi Bid Propam dan Paminal Polda Aceh untuk menjawab keraguan publik serta membuktikan Etos Presisi Polri sebagai semboyan dalam melayani masyarakat. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *