Kiai Ilyasya’: Insyaallah kedzaliman akan dapat dikalahkan dan Allah tidak akan pernah berpihak kepada kedzaliman
Cakrawalanational.news-Sungailiat, Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan 6 tahun penjara dan denda Rp.300.000.000 terhadap Ketua Majlis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H Marwan Al-Ja’fary, terus mendapat kecaman dari tokoh-tokoh adat budaya yang ada di Bangka Belitung (Babel).
Kali ini dukungan datang dari KH Ilyasya’ seorang Tokoh Adat yang sangat berpengaruh di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Selain Tokoh Adat beliau juga adalah seorang pimpinan Pondok Pesantren Ilzamum Maju Bahrin Desa Kimak.
Menurut KH Ilyasya’ tidak seharusnya Kejaksaan melakukan Kasasi, kalau H Marwan sudah diputuskan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Namun seharusnya pihak Kejaksaan harus mengejar tiga perusahaan yang telah mengaku bersalah itu.

Dikatakannya, bahwa dalam agama islam tidak dibolehkan kesalahan orang lain harus ditimpakan kepada H Marwan yang harus menanggungnya. Karena ini adalah kedzoliman dan harus dilawan bersama.
Oleh sebab itu, perlawanan H Marwan mempertahankan hak kebebasan dan martabatnya adalah sudah benar.
“Agama Islam mengajarkan memang seperti itu dan tidak boleh orang lain semena-mena menginjak-injak harkat dan martabat seseorang, sekalipun ia aparat penegak hukum”, pungkasnya.
Sejatinya, kata Kiai Ilyasya’ aparat penegak hukum itu harus bermartabat dan harus menghargai hak orang lain.
Ia juga menjelaskan bahwa Bumi Kepulauan Bangka Belitung ini adalah tanah yang beradat, berdaulat dalam marwah dan dijaga oleh doa para leluhur yang mencintai keadilan.
Lebih jauh dikatakannya, Setiap manusia yang mengemban amanah harus berlaku adil dan wajib berlaku lurus, jujur, dan tidak boleh mendzolimi siapapun.
Ditanya tentang keputusan MA yang memutuskan 6 tahun untuk Marwan, menurutnya itu adalah keputusan yang sangat kejam dan hakimnya tidak punya hati nurani, karena memutuskan orang yang tidak terbukti bersalah dengan keputusan hukuman yang tinggi.
“Ingat hakim itu adalah wakil utusan tangan tuhan di bumi ini, salah menghukum orang maka neraka tempatnya. Jadi hakim tidak boleh memutuskan perkara karena nafsu tapi harus adil, agar tidak ada orang yang dirugikan dan terdzolimi”, ucap Ulama Bangka ini.
Masih menurut Kiai, keputusan MA ini sama saja tidak mengindahkan dan tidak menghargai sama sekali keputusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang telah mengadili secara detail dengan waktu sidang yang sangat panjang.
“Kalau keputusan yang telah diputuskan disini kembali dibatalkan di Jakarta untuk apa ada sidang disini buang-buang waktu saja”, ujarnya.
Terlepas dari itu, beliau juga terus mensuport Marwan agar terus semangat melawan kedzoliman, karena ini tidak boleh dibiarkan tumbuh berkembang di Provinsi Bangka Belitung ini.
“Kamu sebagai Ketua Majlis Adat Budaya Melayu Indonesia Kepulauan Bangka Belitung harus menjaga Marwah dan harga diri orang Babel jangan sampai di semena-menakan orang luar”, pesannya kepada Marwan
Selain itu, Kiai Ilyasa’ juga menitip pesan kepada Dato’ Marwan agar jangan putus berdoa, dan terus amalkan sholat tahajjud, sholat hajat, dan sholat mutlak.
“Insyaallah kedzaliman akan dapat dikalahkan dan Allah tidak akan pernah berpihak kepada kedzoliman tapi selalu berpihak kepada kebenaran”, tutupnya.
(Pr)


.












