Cakrawalanational.news-Koba, Bangka Belitung, Sebuah kasus pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA) melibatkan oknum aparat di sebuah institusi. Kasus ini bermula dari bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan oknum tersebut terhadap klien kami, FK, yang kini sedang hamil 6 bulan.
“Kasus yang menimpa klien kami FK merupakan murni pidana PPA perlindungan perempuan dan anak”, ucap Dairi yang akrab dipanggil Bung Dodoy.
Menurut Bung Dodoy, keluarga klien kami telah melaporkan kasus ini ke bidang kode etik oknum aparat tersebut, dan proses PTDH sudah dilakukan.
“Keluarga klien kami juga sudah melaporkan ke bidang kode etik oknum aparat tersebut dan sudah diproses untuk PTDH,” ungkap Dodoy dalam konferensi pers pada Rabu, 5 November 2025.
Diceritakan Dodoy, sebelumnya Oknum tersebut sudah berpacaran dengan klien kami FK, celakanya saat ini FK hamil 6 bulan namun sekarang terkesan tidak ada pertanggung jawaban.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan upaya untuk mencapai perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, jika tidak ada titik temu, kasus ini akan dilaporkan secara pidana ke PPA Polda Bangka Belitung.
“PTDH oknum aparat tersebut tidak akan menghapus pidana yang akan dilaporkan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Dodoy. (Dr)


.












