Example 728x250.

Dugaan Kebal Hukum, Kasus Judi Sabung Ayam Oknum Anggota DPRD Asahan Menuai Kontroversi

banner 120x600

Cakrawalanationa.news-Asahan, Kasus hukum Pajar Priyanto, salah satu anggota DPRD Asahan dari Partai Golongan Karya (Golkar), yang telah berstatus sebagai tersangka dengan melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 (Penyedia tempat) belum juga ditahan dan disidangkan. Hal ini menjadi perhatian publik terkhusus masyarakat Asahan.

Tentunya hal ini menjadi daftar panjang buruknya kondisi penegakan hukum di Kabupaten Asahan dan menjadi perhatian publik terkhusus masyarakat Asahan.

Informasi yang dihimpun awak media, bahwasannya Anggota DPRD yang dimaksud disebut sebut kebal hukum hingga menuai kontroversi dari kalangan masyarakat atas lemahnya penegakan hukum di polres Asahan dan Kejari Kisaran.

” Kami sangat menyayangkan dengan kondisi hukum di polres Asahan ini, mungkin inilah yang dinamakan hukum tajam kebawa dan tumpul keatas. Kami masyarakat Asahan sangat merasa kecewa atas kinerja Polres Asahan, bisa pulak orang yang sudah berstatus tersangka kurang lebih 6 bulan sampai saat ini masih bebas berkeliaran. Dan mirisnya !! alasan yang kami dengar sungguh sangat aneh, masak iya alasan mereka hanya karna adanya kekurangan untuk kesaksian, ada apa ini? Harusnya ini menjadi atensi oleh Kapolres yang baru, disinilah kita dapat menilai sampai dimana sih kwalitas Kapolres itu?.” Ucap salah seorang warga Asahan yang mengikuti kasus oknum anggota DPRD tersebut, Selasa ((04/11/2025).

Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada jum’at (31/10/2025) yang lalu menjelaskan kurangnya petunjuk kesaksian.

” Kurang lebih seperti ini pak, petunjuk P19 yang harus kita penuhi dan ditanyakan kembali ke saksi. Meskipun secara garis besar sudah di tanyakan kepada saksi tetapi di petunjuk harus di tanyakan pertanyaan yang lebih tajam sesuai petunjuk P19 itu. Kurang lebih seperti pertanyaan yang bapak tanyakan, banyak dan beberapa point, di panggil untuk di minta keterangan kembali tidak datang lagi, dan kami berupaya mencari”, sebut Kapolres.

AKBP Revi Nurvelani menambahkan, bahwa berkas masih berada dipihaknya dan belum di P21.

“Hampir kayak jaksa bapak bertanya nya. Makanya berkas kami gak P21. Ada di penyidik kami pak.
Kurang tau, penyidik kemarin memaparkan ke saya ada beberapa. Tapi kami upayakan maksimal untuk di lengkapai, kurang lebih begitu pak, coba kalau jaksa kasih P21 sudah kami tahap duakan tersangkanya pak.” Jelas Kapolres Asahan lagi

Sementara itu, Ketua aliansi masyarakat Air Joman yang biasa disapa H. Kupli saat dimintai tanggapannya terkait kasus 303 (Judi sabung ayam) yang diduga menjerat salah satu oknum anggota DPRD Asahan mengutarakan, banyak anggota yang bergabung dialiansi meminta agar kasus ini biar berjalan dengan sendirinya saja, namun terkait kasus ini, pihaknya sudah beberapa kali melakukan aksi demo menuntut agar kasus ini diselesaikan secara transparan dengan mengedepankan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Izin, berhubung di Aliansi itu banyak keluarga beliau (PP).mereka bermohon biar kan ajalah berjalan dengan sendirinya. itu persoalannya. Mohon maaf terimakasih.” Jawab Ketua Aliansi Masyarakat Air Joman dengan singkat.

Diwaktu yang berbeda, Heriyanto Kasi Intel Kejari Asahan mengaku sedang cuti dan berada di Jakarta.

” Bang saya cuti dan masih di Jakarta, Terkait perkara PP (salah satu oknum anggota DPRD Asahan) berkas perkara masih di polres dan belum di kembalikan lagi ke PU.” Terang Kasi Intel Kejari Asahan.

(HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *