Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya, menyoroti PT Sawindo Kencana terkait dugaan pelanggaran lahan sawit seluas 370 hektar di Bangka Barat (Babar).
Pasalnya, dugaan pelanggaran tersebut meliputi penanaman sawit di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat, camat, perangkat desa, dan BPD Kecamatan Tempilang, Didit menyatakan bahwa berdasarkan laporan dari perwakilan masyarakat dan desa, terdapat MOU tahun 2018 antara PT Sawindo Kencana dengan pemerintah desa terkait lahan tersebut.

“Pemerintah desa meminta segera diserahkan langsung lahan 370 hektare di luar HGU itu kepada desa,” kata Didit.
Didit juga menyoroti aspek hukum dari dana bagi hasil antara perusahaan dan pemerintah desa, yang kini bermasalah secara hukum.
“Kami akan mengundang untuk membahas bersama-sama dengan pemerintahan desa, pak camat, masyarakat, dan BPD,” ujar Didit.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat setempat. Didit berharap Direktur PT Sawindo Kencana dapat hadir dalam pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan masalah ini.
Dengan demikian, diharapkan agar dapat menjadi perhatian dikemudian hari bagi masyarakat dan pemerintah untuk mengawasi penggunaan lahan dan sumber daya alam di daerah. (Pr)


.












