Cakrawalanational.news-Asahan, Sengketa pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. BSP Tbk kepada PT. Graha Asahan Indah yang diduga dikuasai oleh PT. Suzuya telah terjadi proses jual beli atau ganti rugi, kini kasus tersebut menjadi sorotan publik di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Informasi yang di peroleh awak media dari beberapa sumber, Pelepasan atau penyerahan atas sebahagian tanah HGU PT. BSP, Tbk kepada PT. Graha Asahan Indah seluas lebih kurang 17 hektar yang terjadi pada tahun 2001 saat ini dikenal dengan Graha Kisaran adalah merupakan tindak pidana korupsi. Dalam surat pelepasan atau penyerahannya dikatakan tanpa ganti rugi, tetapi diduga fakta sebenarnya pelepasan atau penyerahan tanah HGU tersebut terdapat pembayaran ganti rugi yang di lakukan Direktur Utama PT. Graha Asahan Indah, saudara sahat hamonangan siahaan kepada PT. BSP, Tbk.

“Sebenarnya persoalan ini sudah lama mencuat, namun sampai saat ini tidak ada kejelesan pasti. saudara Sahat Hamonangan Siahaan, yang merupakan mantan atau bekas direktur utama PT. Graha Asahan Indah, digugat oleh masyarakat atas pengklaiman saudara Sahat Hamonangan Siahaan sebagai pemilik atas tanah diseputaran Bangunan PT. Graha Asahan Indah atau PT. Suzuya.
Sejak tahun 2011 masyarakat telah menguasai tanah tersebut tanpa ada permasalahan atau larangan dari pemerintah kabupaten asahan”. Ucap JM salah seorang warga Asahan yang merupakan saksi dari penggugat.
Sebagaimana diketahui, persidangan yang telah digelar pada Kamis (23/10/2025) di Pengadilan Negri Kisaran Kabupaten Asahan, pendamping hukum tergugat, menyatakan dengan jelas kepada saksi dari para penggugat, ada 13 orang warga Asahan yang menguasaii lahan ex HGU PT Bakri tersebut, bahwa kliennya saudara sahat hamonangan siahaan memperoleh tanah tersebut berdasarkan kwitansi pembayaran yang dilakukan oleh saudara sahat hamonangan siahaan kepada PT. BSP, Tbk sebesar 400 juta rupiah.

“Persidangan ini awalnya terjadi karena pihak tergugat telah melaporkan masyarakat yang menguasai tanah tersebut ke Polda Sumut, dengan tuduhan penyerobotan dan perampasan tanah oleh warga saat ini menguasai lahan eks HGU PT BSP yang terlantar, dan setelah dilaporkan, kuasa hukum tergugat memberi somasi kepada masyarakat untuk segera mengkosongkan dan menghancurkan bangunan diatas tanah tergugat.” Tambah JM lagi.
Merujuk pernyataan yang diucapkan kuasa hukum tergugat dan bukti pembayaran, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi atas transaksi ganti rugi antara PT BSP tbk dengan PT Graha maupun kepada Sahat Hamonangan Siahaan, saat itu masa HGU PT. BSP masih aktif dan saksi penggugat ada atau memiliki datanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk kegiatan usaha tertentu.
Sementara itu, SW diduga orang kepercayaan dari Pihak dari tergugat (PT graha) dan Wahyudi dari PT. BSP tbk saat di konfirmasi terkait hal ini melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/10/2025) kemarin, keduanya memilih bungka.
(HS)


.












