Example 728x250.

Marwan Datangi Kejati Babel, Minta Hukum Ditegakkan Secara Adil

banner 120x600

Dato’ Marwan: Kami akan siap berjihad melawan kedzaliman ini, inilah wajah bobroknya lembaga penegak hukum kita yang tidak perlu dipercaya

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Hampir 200 orang mendatangi kantor Kejati Babel, mengawal kedatangan Datu H.Marwan AL Ja’fari . Kedatangan mereka langsung di sambut oleh aspidsus yang baru saja bertugas di provinsi Bangka Belitung.

Masa yang terdiri dari kalangan petani,nelayan dan ibu-ibu majlis ta’lim penuh semangat dalam mengawal dan melindungi H.marwan. mereka semua yang hadir siap berjihad menegakkan keadilan di bumi serumpun sebalai bersama H.Marwan.

Dalam orasinya H.Marwan mengatakan kalau keadilan sudah tidak ada dalam hukum maka sesungguhnya hukum itu sudah tidak ada dan tidak bisa dipercayai lagi, maka Aparat penegak hukum nya pun sudah dianggap tidak ada.

Marwan juga mengatakan bahwa syarat untuk menahan seseorang dan menjadikannya tersangka harus memiliki dua alat bukti. Namun dalam kasus dirinya dari awal persidangan sampai pada tahap kesimpulan pihak kejaksaan tidak bisa menunjukkan dua alat bukti itu. Didalam persidangan baik objek ADM maupun objek fisik tidak ditemukan ada kesalahan terhadap dirinya, tapi malah jaksa menuntut dirinya sampai 14 tahun. Saya disamakan mereka seperti harvei Muis dan Aon saja tegasnya. Karena tidak terbukti maka saya dinyatakan bebas murni oleh pengadilan negeri.

Kemudian jelas Marwan didalam fakta persidangan telah ditemukan ada tiga perusahaan yang telah mengakui kesalahan nya merambah hutan dan menanam sawit, kemudian mereka siap mengganti kerugian negara 24 M menurut perhitungan jaksa penuntut umum.

Tapi anehnya jaksa malah tidak mau memprosesnya, malah jaksa melakukan kasasi dan terus mengejar kami yang tidak bersalah dari pada fokus mengejar tiga perusahaan yang telah mengakui kesalahannya.

Yang lebih aneh lagi, papar Marwan, hakim MA memutuskan perkara kasasi dalam waktu hanya 10 hari dengan melihat berkas-berkas saja.

“Keputusannya saya diputuskan 6 tahun penjara dan denda 300 JT. Ini adalah kedzaliman yang tidak boleh diterima, ini adalah kedzaliman yang harus di lawan”, pungkasnya dengan nada bergetar.

Marwan juga mengancam jangan coba-coba mengeksekusi dirinya kalau tidak mau istri kalian menjadi janda dan anak kalian menjadi yatim.

“Kami akan siap berjihad melawan kedzaliman ini, inilah wajah bobroknya lembaga penegak hukum kita yang tidak perlu dipercaya”, terangnya.

Marwan beserta pendukungnya mendesak pihak kejaksaan untuk segera memproses tiga perusahaan PT. BAM milik Rudianto Chen, direkturnya ibu Desah, PT SAML milik Afen direkturnya Ramli Sutanegara dan PT Fal milik Abun rebo direkturnya Joni yang sampai saat ini masih melenggang walaupun telah merambah hutan dan merugikan negara namun tidak tersentuh hukum.

“Ini adalah ketidak adilan dan kedzaliman hukum yang harus kita lawan karena telah merendahkan Marwah dan martabat Provinsi Bangka belitung”, tukasnya.

(Pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *