Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Setelah melalui proses yang panjang dan alot, konflik antara masyarakat penambang dan CV Tri Mustika Resource (TMR) di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, PT Gunung Maras Lestari (GML), Desa Bukit Layang, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya berakhir dengan kesepakatan yang ditengahi oleh DPRD Babel.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dihadiri oleh puluhan perwakilan penambang dari sejumlah desa di Kecamatan Bakam, menghasilkan beberapa poin penting. Di antaranya, penambang TI sebu diperbolehkan beroperasi di blok 53, sedangkan pengguna mesin Dongfeng diizinkan menambang di blok 59 hingga blok 65.

“Kami di DPRD akan terus memonitor kesepakatan ini. Masyarakat harus terlindungi, perusahaan pun tetap bisa berjalan dalam aturan yang benar,” ujar Didit Srigusjaya dalam RDP tersebut.
Didit menegaskan bahwa kehadiran DPRD dalam mediasi ini bertujuan untuk memastikan masyarakat penambang tetap bisa bekerja, tetapi juga dalam koridor hukum yang jelas dan tidak merusak lingkungan.
Konflik ini bermula dari kerusakan alat tambang masyarakat oleh CV TMR menggunakan alat berat pada 22 Oktober 2025, yang kemudian memicu ketegangan antara masyarakat dan bos CV TMR, Bustomi. Bahkan, video yang beredar menunjukkan adanya cekcok dan ketegangan antara masyarakat penambang dengan Bustomi di area HGU PT GML.

Merasa alat tambang mereka telah dirusak, keesokan harinya, Kamis (23/10/2025), perwakilan masyarakat dari 8 desa di Kabupaten Bangka mendatangi Mess VIII PT Timah di Jalan Jenderal Sudirman, Sungailiat.
Dalam RDP tersebut, nama Bustomi dan kaki tangannya, Jhon, sempat mencuat. Bustomi disebut sebagai bos dari CV TMR, sementara Jhon merupakan orang kepercayaan Bustomi di lapangan.
Namun, hingga berita ini dilansir, Bustomi belum menjawab konfirmasi redaksi ketika disinggung keterlibatannya dalam konflik dengan masyarakat penambang tersebut.
Kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju pengawasan bersama antara masyarakat, pihak perusahaan, dan PT Timah Tbk, sehingga kegiatan penambangan dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan.
(Pr)


.












