Example 728x250.

Testimoni Dato’ Alam Pelawan, Agus Adaw terkait Putusan MA yang Dzolim Terhadap H Marwan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, 24 Oktober 2025 kepada terdakwa H. MARWAN, S.Ag dengan mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan putusan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 29 April 2025 menjatuhkan putusan bebas murni dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus pemanfaatan hutan 1.500 Ha di Kota Waringin.

Atas dasar tersebut Tokoh Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah seorang Presidium Babel Dato’ Agus Adaw memberikan Testimoni bahwa Ia merasa putusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut tidak adil dan terkesan mengkriminalisasi serta mendzalimi saudara Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Kepulauan Bangka Belitung Datuk Pemangku Negeri Serumpun Sebalai H. MARWAN, S.Ag.

“Sebab, dalam penegakkan hukum perkara ini terkesan adanya tebang pilih dalam penegakannya berdasarkan fakta persidangan pada tingkat pertama pelaku sesungguhnya yaitu PT. BAM, PT. SAML, dan PT. FAL telah mengakui dihadapan para hakim dan Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penebangan hutan dan menanam sawit tanpa adanya izin dari PEMPROV. BABEL”, papar.

Ditambahkannya, bahwa ketiga perusahaan tersebut tidak membayar PNBP atas lahan yang dibuka, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 24 Miliyar.

“Ironisnya para perusahaan tersebut tidak dijadikan tersangka dan mengorbankan para ASN dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang berdasarkan keterangan para saksi, fakta persidangan, dan keterangan ahli tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam memproses permohonan dari PT. NKI sehingga mendapatkan vonis tidak bersalah dan bebas murni dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang”, pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *