Example 728x250.

Penegakan Hukum di Asahan Dipertanyakan: Kasus Judi Sabung Ayam Anggota DPRD Belum Tuntas

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Asahan, Tindak lanjut kasus judi sabung ayam yang melibatkan salah satu anggota DPRD Asahan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dari partai Golkar diduga mangkrak dan tanpa ada kepastian hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) Asahan. Hal ini tentu berdampak berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap penegakan hukum di Polres Asahan. Kamis (23/10/2025).

Sebelumnya, dalam pres liris dari kepolisian Polres Asahan telah menetapkan P anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sumatera Utara PP (38), sebagai tersangka usai rumahnya digerebek terkait dugaan judi sabung ayam, dan P dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, namun setelah ditetapkan sebagai tersangka anggota DPRD itu mendapatkan penangguhan tahanan oleh penyidik hingga kini.

Salah seorang warga Asahan yang mengikuti perkembangan kasus ini merasa miris dengan proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian dari Polres Asahan.

” Kami sangat prihatin dengan penegakan hukum di Asahan ini, kasus sudah hampir enam bulan namun sampai sekarang tidak ada kepastian hukum dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan. Kami berharap kepada Kapolres Asahan yang baru agar kasus ini menjadi atensi hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka, terutama kepada oknum anggota DPRD Asahan tersebut. Karna beredar informasi miring bahwa diduga beliau kebal Hukum”, sebut warga kepada awak media, Kamis, (23/10/2025) yang meminta agar namanya tidak ditulis di media ini.

Sebagai informasi, pihak Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pelaku judi sabung ayam yang berinisial P beserta tersangka lainnya, para tersangka diciduk di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Minggu (20/4/2025) yang lalu sekira pukul 15.30. Judi sabung ayam ini terungkap, bermula saat Jatanras Satreskrim Polres Asahan mendapatkan informasi adanya judi sabung ayam di lokasi kejadian.

P merupakan petahana anggota DPRD Asahan. Dia terpilih kembali pada Pileg 2024 dari daerah pemilihan (dapil) 2 yang mencakup Kecamatan Air Joman, Silau Laut, dan Tanjung Balai.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Jum’at (17/10/2025) kemarin, meyakini bahwa setiap penindakan proses hukum, anggotanya akan bersikap professional.

“Yakin anggota kita dalam penyidikan pasti profesional dan sesuai prosedur. Siapapun pemimpinnya, penyidikan pasti di tindak lanjuti sesuai aturan. Berkas gak P 21 pak, P 19 dan kami memenuhi P 19 itu pak. Ada kendala beberapa saksi untuk memenuhi P 19 itu”, ketik Kapolres Asahan melalui WhatsApp miliknya.

Terpisah, terkait kasus ini, Heriyanto Kasi Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, kepada awak media ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas perkara masih di pihak polres Asahan.

” Sampai saat ini berkas perkara masih di penyidik polres asahan”, Jawab singkat Heriyanto.

(HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *