Example 728x250.

Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap di BI: Tanda Ketidakmampuan Atau Ketidaktahuan Daerah?

banner 120x600

Purbaya: Segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat

Cakrawalanational.news-Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dana pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp234 triliun masih mengendap di perbankan hingga akhir September 2025. Angka ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah pemerintah daerah tidak mampu atau tidak ingin menggunakan dana tersebut untuk pembangunan, atau memang tidak ketahuan?

“Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang nganggur di bank sampai Rp234 triliun,” kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (20/10).

Purbaya menekankan pentingnya penggunaan dana tersebut untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

“Segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” imbuhnya.

Purbaya menegaskan data berasal dari Bank Indonesia (BI) dan menyarankan Dedi Mulyadi memeriksa langsung ke bank sentral. BI menjelaskan data simpanan perbankan diperoleh dari laporan bank dan dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia.

Namun, beberapa kepala daerah merespons temuan ini dengan cara yang berbeda-beda. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui adanya dana Rp14,6 triliun di Bank Jakarta dan akan digunakan untuk pembayaran kegiatan pemerintah provinsi. Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menepis klaim tersebut, menyatakan dana Pemda Sumut hanya Rp990 miliar di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank Sumut.

Sementara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahkan membantah temuan Purbaya, menyatakan tidak ada uang nganggur atau deposito Rp4,17 triliun di Bank BJB. Ia juga menantang Purbaya untuk membuka data secara transparan.

Kendati demikian menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa data dana Pemda di bank yang disebut oleh Purbaya berasal dari laporan bulanan seluruh bank di Indonesia yang disampaikan kepada Bank Indonesia.

“Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor,” kata Denny dalam keterangan resmi, Rabu (22/10).

Denny menjelaskan, setelah menerima laporan dari perbankan, BI melakukan proses verifikasi dan pengecekan kelengkapan data sebelum hasil akhirnya dipublikasikan.

“Data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website Bank Indonesia,” ujarnya.

Berikut 15 pemerintah daerah dengan simpanan tertinggi di perbankan per September 2025:
1. Provinsi DKI Jakarta – Rp14,68 triliun
2. Provinsi Jawa Timur (Jatim) – Rp6,84 triliun
3. Kota Banjarbaru – Rp5,17 triliun
4. Provinsi Kalimantan Utara (Kalut) – Rp4,71 triliun
5. Provinsi Jawa Barat (Jabar) – Rp4,17 triliun
6. Kabupaten Bojonegoro – Rp3,61 triliun
7. Kabupaten Kutai Barat – Rp3,21 triliun
8. Provinsi Sumatera Utara (Sumut) – Rp3,11 triliun
9. Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp2,62 triliun
10. Kabupaten Mimika – Rp2,49 triliun
11. Kabupaten Badung – Rp2,27 triliun
12. Kabupaten Tanah Bumbu – Rp2,11 triliun
13. Provinsi Bangka Belitung (Babel) – Rp2,10 triliun
14. Provinsi Jawa Tengah (Jateng) – Rp1,99 triliun
15. Kabupaten Balangan – Rp1,86 triliun

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *